Pin It

20250227 Rapat Koordinasi Tingkat Menteri 5

Suasana Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tindak Lanjut Inpres No. 4/2025 tentang DTSEN, di Jakarta, Kamis (27/02/2025).

 

JAKARTA – Digitalisasi Satu Data menjadi salah satu arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait Reformasi Birokrasi. Presiden Prabowo Subianto pun telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan data guna mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan pemanfaatan DTSEN diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dan berdampak untuk masyarakat dalam aspek yang luas. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, DTSEN mutlak dibutuhkan agar akurasi masyarakat yang berada dalam posisi kemiskinan ekstrem bisa tertangani dengan cepat dan tepat.

"Dalam rangka penyempurnaan pemanfaatan data tunggal sosial ekonomi, kelengkapan, keakuratan, keamanan data hingga updating serta persiapan membangun infrastruktur digitalnya menjadi pembahasan yang akan kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah konkret melalui digitalisasi dan berbagai penunggalan pemanfaatan teknologi digital," ujar Muhaimin usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tindak Lanjut Inpres No. 4/2025 tentang DTSEN, di Jakarta, Kamis (27/02/2025).

20250227 Rapat Koordinasi Tingkat Menteri 4

Melalui Instruksi Presiden No. 4/2025 tentang DTSEN, Kementerian PANRB mendapatkan mandat untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi penerapan transformasi digital pemerintah dalam mendukung penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan DTSEN. Kementerian PANRB juga mendapat mandat untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perumusan peta proses bisnis lintas instansi pemerintah terkait penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan DTSEN.

"Jadi Ibu Menteri PANRB juga mendorong penggunaan data elektronik secara lebih terintegrasi, sehingga updating sekaligus penggunaan data-data tunggal sosial ekonomi ini bisa dilakukan sudah secara digital," imbuh Muhaimin.

Implementasi DTSEN merupakan langkah strategis untuk memastikan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan proses bisnis yang jelas yang mencakup tahapan penyusunan, pengelolaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data.

Penyusunan peta proses bisnis harus mempertimbangkan identifikasi peran masing-masing Kementerian/Lembaga, pemetaan proses pada setiap tahapan, serta aspek interoperabilitas dan aksesibilitas agar data dapat digunakan secara luas dan efektif. Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan keberhasilan DTSEN sangat bergantung pada sinergi antar Kementerian/Lembaga dalam berbagi dan memperbarui data sesuai kebutuhan. Komitmen kuat dari setiap K/L diperlukan untuk membuka akses data yang relevan, memungkinkan pemadanan yang berkelanjutan, serta memastikan validitas dan akurasi data yang digunakan dalam proses pengambilan kebijakan.

20250227 Rapat Koordinasi Tingkat Menteri 4

"Kementerian PANRB berkomitmen untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) yang aman, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat," jelas

Dalam implementasinya, pengelolaan DTSEN harus mematuhi regulasi yang ada serta berorientasi pada kebutuhan pengguna. Namun tidak lupa bahwa aspek keamanan dan kemudahan akses tentu harus dijaga secara seimbang.

Selain itu, Kementerian PANRB akan mendorong penguatan substansi pertukaran data elektronik serta pemanfaatan data lintas sektor dalam kebijakan Pemerintah Digital. Rini menilai, dengan adanya mekanisme yang terstruktur, pertukaran data antara instansi dapat berlangsung dengan lebih efisien dan aman.

"Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong transformasi yang berkelanjutan dalam pemanfaatan DTSEN guna mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan efektif," pungkas Rini. (del/HUMAS MENPANRB)