Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir saat menerima penghargaan KIP yang diserahkan oleh Ketua KIP Gede Narayana di Istana Wakil Presiden, Senin (5/11).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendapat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 dalam kategori “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu meningkat dari tahun lalu yang masuk kategori cukup informatif.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, mengatakan capaian ini sudah mencapai target yang ditentukan. “Target tahun ini tercapai, ini perbaikan dari tahun sebelumnya yang masuk kategori cukup informatif. Kalau bisa meningkat lagi tahun depan,” ujar Mudzakir seusai menerima penghargaan dari Ketua KIP, Gede Narayana, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (05/11).
Berbeda dengan tahun lalu yang ditentukan dengan peringkat, tahun ini penghargaan diberikan dengan lima kategori. Kategori pertama adalah informatif (nilai 90-100), menuju informatif (nilai 80-89,9), cukup informatif (nilai 60-79,9), kurang informatif (nilai 40-59,9), dan tidak informatif (nilai < 39,9).
Untuk kategori informatif, hanya dua kementerian yang masuk, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan kategori Menuju Informatif, ada 10 kementerian/lembaga dan lima pemerintah provinsi.
Selain Kementerian PANRB, kementerian lain yang mendapat predikat sama, adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perindustrian. Sedangkan pemerintah Povinsi yang masuk kategori menuju informatif, yaitu Aceh, NTT, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Selain menilai kementerian dan pemprov, KIP juga menilai keterbukaan informasi pada badan/lembaga, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. KIP menilai 460 instansi pemerintah dan badan publik dengan memberikan kuesioner. Namun, hanya 289 instansi yang mengembalikan kuesioner tersebut. Indikatornya antara lain pengembangan website, pelayanan informasi publik, dan lain-lain.
Dalam kesempatan Wakil Presiden RI menyatakan bahwa di era keterbukaan informasi ini, ada tiga hal yang sudah berubah di Indonesia. Yaitu negara yang makin demokratis, peralihan dari sistem sentralisasi ke otonomi daerah, dan pers yang sebelumnya diatur oleh pemerintah menjadi pers yang sangat bebas. Perubahan menuju demokrasi menuntut adanya keterbukaan informasi.
Selain itu monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini adalah sebagai implementasi dari UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Maksud dan tujuannya ialah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. (don/HUMAS MENPANRB)