Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerima hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dari Anggota III (BPK Achsanul Qosasi di Kantor BPK, Jakarta, Senin (10/07).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022. Prestasi kali ini adalah kesembilan kalinya Kementerian PANRB meraih WTP secara berturut-turut.
Penyerahan hasil tersebut diberikan oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (10/07). Sebanyak 38 entitas, terdiri dari 34 kementerian/lembaga dan 4 badan lain diperiksa oleh BPK. “Kami akan terus membantu menindaklanjuti masalah keuangan ini, sepanjang tidak ada kesengajaan,” jelas Qosasi.
Opini WTP diberikan oleh BPK ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dengan mempertimbangkan empat hal. Pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, yakni kecukupan pengungkapan.
Sementara yang ketiga adalah kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Serta keempat, adalah efektivitas sistem pengendalian internal.
Permeriksaan laporan keuangan merupakan amanat dari Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU ini mengamanatkan bahwa rencana kerja dan anggaran pemerintah disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
Qosasi memaparkan strategi percepatan tindak lanjut rekomendasi. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam rangkaian proses pelaksanaan pemeriksaan.
BPK memantau secara periodik tindak lanjut hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga dan pihak yang bertanggung jawab. Menurut Qosasi, tujuan pemantauan tindak lanjut ini adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan. “Serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola,” ungkap Qosasi.
Untuk strategi percepatan pelaksanaan tindak lanjut tahun 2023, diharapkan adanya komunikasi aktif dan efektif antara entitas yang diperiksa dengan BPK, baik level bawah hingga pimpinan.
Komunikasi yang terjalin itu bisa terkait mekanisme tindak lanjut, kendala, dan solusi penyelesaian. Qosasi menegaskan, pimpinan instansi yang diperiksa berperan aktif dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti sampai selesai.
Terkait dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, Kementerian PANRB termasuk kedalam 5 besar kementerian/lembaga dengan peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut tertinggi tahun 2021-2022. Ini merupakan prestasi yang membanggakan dan harus terus ditingkatkan.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, jajarannya tidak lantas berpuas diri dengan prestasi yang diraih. “Kementerian PANRB akan terus melakukan perbaikan dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBN,” pungkas Rini. (don/HUMAS MENPANRB)