Ketua KASN Agus Pramusinto menyerahkan sertifikat penilaian implementasi sistem merit Kementerian PANRB kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (04/12).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meraih kategori Sangat Baik, terkait penilaian kepatuhan instansi pusat dalam penerapan sistem merit. Penilaian dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kementerian PANRB merupakan salah satu dari 14 kementerian peraih kategori Sangat Baik.
Sertifikat penilaian implementasi sistem merit diberikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (04/12). Atas sertifikat tersebut, Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa ini adalah kerja keras seluruh pejabat dan staf Kementerian PANRB dalam implementasi sistem merit.
Menteri Tjahjo juga berterima kasih kepada Ketua dan Anggota KASN yang menilai baik kinerja Kementerian PANRB terkait pelaksanaan sistem merit selama tahun 2020. “Saya mewakili pejabat dan semua staf Kementerian PANRB, yang menerima penghargaan ini mengucapkan terima kasih,” ungkap Menteri Tjahjo.
Perlu diingat, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Manajemen dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi latar belakang pegawai.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan dari hasil capaian delapan aspek sistem merit, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Dalam aspek pengembangan karier, Agus merekomendasikan agar melengkapi profil pemetaan kompetensi seluruh pegawai dan memperbaharui secara berkala sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian PANRB juga diminta untuk menyusun analisis kesenjangan kinerja seluruh pegawai berdasarkan realisasi dan target yang telah ditetapkan. “Juga mengembangkan talent pool yang ada saat ini agar selaras dengan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020, dan tersusun rencana suksesi setiap jabatan,” ungkap Agus.
Sementara untuk aspek promosi dan mutasi, Ketua KASN mendorong percepatan penyusunan dan implementasi kebijakan internal terkait pola karier, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetetif, serta promosi dan mutasi yang mengacu pada talent pool. Agus juga meminta agar Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap JPT yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.
Agus mendorong jajaran Kementerian PANRB untuk menyelesaikan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (ASIK). “Sehingga sistem Informasi pengelolaan kepegawaian memuat data yang terintegrasi dengan data pada sistem lainnya, serta dapat dimanfaatkan untuk membangun talent pool,” jelasnya.
Capaian ini juga meringankan tugas KASN, yang dapat berkonsentrasi mendampingi instansi pemerintah lain yang belum mencapai kategori Baik. Targetnya, pada 2024, seluruh instansi pusat dan daerah harus mencapai kategori Baik.
Capaian ini tentu tidak lepas dari komitmen Menteri serta jajaran pimpinan di Kementerian PANRB. “Komitmen ini tentu akan mempercepat pelaksanaan amanat Presiden agar birokrasi kita dapat semakin efektif dan yang penting adalah peningkatan pelayanan pada masyarakat,” pungkasnya. (don/HUMAS MENPANRB)