Pin It

20220525 Kementerian PANRB Rancang Ulang Pola Asistensi Kebijakan SAKIP RB dan ZI 3Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution dalam FGD terkait rancang ulang pola asistensi secara daring.

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merancang ulang pola asistensi kebijakan terkait Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI). Rancang ulang pola asistensi ini merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas asistensi serta melahirkan lebih banyak agen reformasi birokrasi yang siap membawa perubahan di instansi pemerintah.

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution menjelaskan bahwa pola asistensi ini akan diterapkan pada instansi pemerintah yang masih memiliki predikat C dan CC untuk Reformasi Birokrasi dan SAKIP. “Ada beberapa fokus perbaikan yang kami lakukan pada pola asistensi misalnya bekerja sama dengan pusat studi universitas dan lembaga pelatihan lainnya yang telah terakreditasi oleh Kementerian PANRB,” ujar Hidayah Azmi ditemui di Jakarta, Rabu (25/05).

Fokus perbaikan lainnya akan menyasar pada standardisasi kurikulum, bahan ajar, dan modul yang didasarkan pada level/tingkatan instansi pemerintah yaitu, advance, intermediate, dan basic. Selain itu, akan dilakukan juga penetapan fokus dan lokus asistensi, dan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Pembina.

Pada Senin (23/05), Kementerian PANRB juga telah menggelar focus group discussion (FGD) secara daring dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang predikat Reformasi Birokrasi dan SAKIP-nya masih C dan CC di provinsi tersebut untuk menyosialisasikan rancang ulang asistensi yang akan mulai diterapkan tahun ini. “Pada FGD Senin lalu, Kementerian PANRB menyebarkan informasi kepada instansi pemerintah terkait pola asistensi yang akan dilakukan tahun 2022 mengenai kebijakan RB, SAKIP, dan ZI,” jelasnya.

20220525 Kementerian PANRB Rancang Ulang Pola Asistensi Kebijakan SAKIP RB dan ZI 1

Pada FGD tersebut, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bali Dewa Sunartha menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi atas lembar kerja evaluasi (LKE) RB, SAKIP, dan ZI dari Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN). “Penyamaan persepsi ini bisa dengan melaksanakan training of trainer (ToT) serta menggandeng tim Provinsi” ujarnya.

Senada dengan Dewa, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Gorontalo, Josef P. Koton berharap agar asistensi dapat dilakukan dengan lebih teknis lebih mengacu pada tiap area perubahan. “RB terdapat delapan area perubahan, ZI dengan enam area perubahan, dan SAKIP atas empat komponen dan keselarasan dokumen kinerja juga agar disampaikan modul asistensinya,” terang Josef.

Pada rancang ulang Pola Asistesi Kebijakan SAKIP, RB, dan ZI, Kementerian PANRB menyiapkan tiga proses bisnis yaitu, asistensi by demand, asistensi by supply kepada instansi pemeritah, dan asistensi by supply kepada tim asistensi. Pada asistensi by demand, langkah pertama yang dilakukan adalah permohonan asistensi. Sementara, pada asistensi by supply kepada instansi pemeritah dan asistensi by supply kepada tim asistensi, langkah pertama yang dilakukan adalah penentuan lokus dan fokus asistensi.

Hidayah Azmi menambahkan, pada akhir proses asistensi juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi efektivitas asistensi. “Lewat monitoring dan evaluasi efektivitas asistensi, Kementerian PANRB dapat mengetahui pemahaman peserta asistensi serta jadi kesempatan untuk melakukan survei kepuasan peserta yang akan dimanfaatkan bagi pengembangan dan perbaikan berkelanjutan dari pola asistensi kebijakan ini,” tandasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)