Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat mengikuti Forum Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPPN dan SP4N-LAPOR! Kementerian/Lembaga, secara virtual, Rabu (24/02).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) bagi kementerian dan lembaga. Berdasarkan hasil monev tahun 2020, sebanyak 66 kementerian dan lembaga terhubung ke dalam SIPPN serta 134 kementerian dan lembaga terhubung ke dalam SP4N-LAPOR!.
“Sebanyak 28 kementerian dan 38 lembaga sudah terhubung kedalam SIPPN. Jumlah kementerian dan lembaga yang terhubung ke dalam SP4N-LAPOR! adalah 34 kementerian dan 100 lembaga,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Forum Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPPN dan SP4N-LAPOR! Kementerian/Lembaga, secara virtual, Rabu (24/02).
Berdasarkan hasil monev tersebut pula, terdapat delapan kementerian dan 65 lembaga yang belum memiliki Surat Keputusan Pengelola SP4N-LAPOR!. Kegiatan monev ini melibatkan seluruh instansi dari kementerian dan lembaga pengelola SP4N-LAPOR! dan SIPPN dengan mengundang 96 instansi terkait.
Ia berharap pola monev yang dilakukan oleh Kementerian PANRB juga dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga kepada unit kerja yang ada di bawahnya. “Sehingga dapat memantau secara berjenjang penyelenggaraan SP4N-LAPOR! dan SIPPN pada kementerian dan lembaga masing-masing,” imbuh Diah.
Kementerian PANRB melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kualitas pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Contohnya, terbitnya Peraturan Menteri PANRB No.13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 tentang Pedoman Penyelenggaran Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional. Selain itu, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Roadmap SP4N 2020-2024 sebagai pedoman untuk mewujudkan kesamaan tindakan pada seluruh penyelenggara SP4N-LAPOR!.
Sebagai respon terhadap situasi pandemi Covid-19, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus dalam SP4N–LAPOR!. Diharapkan melalui SE tersebut, pengelolaan pengaduan lebih cepat dan tepat melakukan tindak lanjut sesuai substansi pengaduan, khususnya terkait dampak Covid-19.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan bahwa setelah instansi mendapatkan surat hasil monev, maka instansi pengelola dapat melakukan empat tindak lanjut. Pertama, menyusun Rencana Aksi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.
Kedua, melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), dengan memperhatikan aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan SIPPN dan SP4N-LAPOR! yang baik mampu meningkatkan nilai PMPRB dan kualitas pelayanan publik.
Ketiga, meningkatkan kinerja sesuai dengan target RPJMN tahun 2021, khususnya bagi kementerian dan lembaga dengan tingkat penyelesaian pengaduan di bawah 70 persen. "Keempat, setiap instansi pemerintahan dapat melakukan masukan data setiap standar pelayanan yang sudah ditetapkan terkait dengan pengelolaan SIPPN," pungkasnya. (clr/HUMAS MENPANRB)