Pin It

20240422 Sosialisasi Nasional PKRI 20244Sosialisasi Nasional Kebijakan PKRI Tahun 2024 secara virtual, Senin, (22/04).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera menyelenggarakan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan inovasi pelayanan publik yang dihasilkan dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto mengatakan bahwa setelah KIPP berjalan selama 10 tahun maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pembinaan inovasi pelayanan publik. Untuk itu, Kementerian PANRB memutuskan untuk tidak mengadakan KIPP dan melaksanakan PKRI di tahun 2024 ini.

“Pelaksanaan PKRI tahun ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran dan informasi objektif terkait implementasi pembinaan inovasi pelayanan publik di tiap instansi pemerintah dan memberikan apresiasi bagi instansi pemerintah yang telah melakukan pembinaan inovasi dengan baik serta mampu menjaga keberlanjutan inovasi dan melakukan replikasi inovasi pelayanan publik,” ungkap Ajib dalam Sosialisasi Nasional Kebijakan PKRI Tahun 2024, Senin, (22/04).

20240422 Sosialisasi Nasional PKRI 20245

Ajib melanjutkan, dalam gelaran pertama ini tidak semua instansi pemerintah diikutsertakan. Dalam Pengumuman PKRI 2024 yang ditandatangani Plt. Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB pada 17 April 2024 lalu, terdapat 631 instansi pemerintah dan 979 inovasi yang telah ditentukan sebagai lokus dan objek PKRI 2024. Adapun inovasi tersebut berasal dari Top Inovasi KIPP dari 2014 hingga 2023 serta inovasi hasil replikasi dari Top Inovasi KIPP.

Diharapkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, hingga BUMN yang menjadi lokus dan objek dapat mempersiapkan diri dengan baik. “Kami berharap 631 instansi tersebut dapat mempersiapkan inovasinya yang terkait dengan keberlanjutan maupun replikasi yang telah dilaksanakan,” lanjut Ajib.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB Abi Sarwanto menyampaikan bahwa PKRI ini merupakan bentuk pembinaan inovasi pelayanan publik yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan dan pelembagaan inovasi. Pengembangan dan pelembagaan inovasi ini dilakukan dengan replikasi/scaling up dari inovasi yang telah ada, kemudian dukungan regulasi agar inovasi terus berkelanjutan, serta dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap inovasi tersebut.

“Adapun pelaksanaan PKRI ini diselenggarakan dengan dua metode, yakni penilaian mandiri atau self-assessment yang dilakukan oleh penyelenggara inovasi bersama unit penyelenggara pelayanan publik (UPP), dan kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Penilai Independen (TPI) yang meliputi desk evaluasi, presentasi dan wawancara, serta verifikasi dan observasi lapangan,” jelas Abi.

20240422 Sosialisasi Nasional PKRI 20243

Kemudian, terdapat tiga instrumen yang digunakan dalam PKRI ini. Pertama, form pembinaan inovasi yang digunakan untuk menilai kapasitas dan hasil pembinaan inovasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Instrumen kedua adalah form keberlanjutan inovasi untuk mengukur keberlanjutan inovasi yang pernah ditetapkan sebagai Top Inovasi KIPP 2014-2023. Lalu, form ketiga adalah form replikasi inovasi untuk menilai inovasi hasil replikasi dari Top Inovasi 2014-2023.

Abi juga mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan PKRI akan dilakukan mulai April hingga November 2024. Penilaian mandiri dilakukan pada April hingga Juni 2024 dan dilanjutkan dengan penilaian desk evaluasi, presentasi dan wawancara, verifikasi lapangan mulai Juni hingga Juli 2024. Pengumuman akan dilakukan pada akhir Juli 2024 diakhiri dengan pemberian penghargaan pada November 2024.

Setelah sosialisasi kebijakan PKRI secara nasional yang dilaksanakan pada hari ini, akan dilanjutkan dengan sosialisasi teknis PKRI pada Selasa-Rabu, 23-24 April 2024. Pelaksanaan sosialisasi teknis dan pendampingan ini akan diikuti oleh seluruh instansi pemerintah yang menjadi lokus dan objek dalam PKRI Tahun 2024. (ald/HUMAS MENPANRB)