Suasana Sosialisasi Kebijakan Transformasi Digital Pelayanan Publik untuk Wilayah Sulawesi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/07).
KENDARI - Penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital terus dijalankan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong agar pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi, agar segera menerapkan MPP Digital.
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan bahwa percepatan penerapan MPP Digital merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Menteri PANRB dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. “Transformasi digital pelayanan publik mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis dan mampu menciptakan nilai tambah dan memberikan kepuasan kepada pengguna layanan,” ungkap Yanuar saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Transformasi Digital Pelayanan Publik untuk Wilayah Sulawesi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/07).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Transformasi digital pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta meningkatkan kepuasan masyarakat dan memperkuat dan mengembangkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam rangka implementasi pelayanan publik berbasis elektronik.
Perlu diketahui bahwa transformasi digital bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang dikelola oleh pemerintah. Digitalisasi ini juga akan mengurangi biaya dan waktu. Dari sisi lainnya, menggunakan teknologi digital akan meningkatkan transparansi terhadap masyarakat. “Kemudian akan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia,” ujar Yanuar.
Tercatat hingga saat ini terdapat sebanyak 216 MPP yang telah diresmikan dan beroperasi di berbagai daerah di Indonesia atau sekitar 43 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Diantara 216 MPP tersebut, terdapat 60 MPP yang termasuk lokus implementasi MPP Digital dan 191 daerah yang telah memiliki gedung MPP.
Dalam sambutan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Syaifudin menyampaikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah landasan utama bagi terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan. "Oleh karena itu kemudahan akses terhadap pelayanan publik melalui transformasi digital menjadi suatu keharusan yang tidak dapat kita abaikan,” ujarnya.
Pada kegiatan ini dijelaskan melalui MPP Digital, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik tanpa harus melakukan proses upload data/dokumen selama memenuhi syarat telah mempunyai atau terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sedangkan untuk tenaga kesehatan, harus sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jefri Thomas Alfa Edison menyampaikan bahwa kolaborasi Kementerian Kesehatan dengan Kementerian PANRB dalam mengintegrasikan layanan izin tenaga kesehatan di MPP Digital mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan. “Integrasi ini mewujudkan kemudahan layanan penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan karena tidak perlu membutuhkan izin OP,” ujarnya.
Sebagai informasi, izin tenaga kesehatan menjadi salah satu layanan dalam MPP Digital yang saat ini sedang berjalan dan nantinya total ada 97 profesi izin tenaga kesehatan akan ada di MPP Digital. Dalam prosesnya, persiapan perluasan layanan MPP Digital terus dikembangkan dan akan bertambah.
Kehadiran MPP Digital dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP konvensional dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan biro organisasi, Dinas PTSP, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, dari wilayah Sulawesi. Sosialisasi ini turut mengundang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Lira Redata, Analis Kebijakan Madya Kementerian Dalam Negeri. (ynt/HUMAS MENPANRB)