Pin It

20210217 Kementerian PANRB Susun Aturan Terkait Pedoman Teknis Pembentukan Mal Pelayanan Publik 1

Tangkapan layar paparan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam rapat virtual penyusunan naskah akademik PermenPANRB tentang Pedoman Teknis Pembentukan MPP, Rabu (17/02).

 

JAKARTA – Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah tingkat II terus diperkuat dengan regulasi. Saat ini, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun naskah akademik Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Teknis Pembentukan Mal Pelayanan Publik. Beleid tersebut nantinya akan mengatur tentang prosedur pembentukan MPP, hingga MPP sebagai paradigma baru pelayanan terpadu.

“Naskah akademik atau policy note memiliki peran penting dalam menciptakan suatu produk hukum yang baik dan berkualitas,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat rapat virtual penyusunan naskah akademik Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Teknis Pembentukan MPP, Rabu (17/02).

Peraturan Menteri tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Namun, Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Poin penting dari naskah akademik yang sedang disusun, antara lain prosedur dan mekanisme pendirian MPP, penyiapan landasan hukum pembentukan MPP di daerah, dan standar layanan minimal di MPP. Diah menyampaikan, naskah ini juga mencakup peningkatan kinerja pelayanan dan kepuasan warga, konsep layanan terpadu, pengelolaan MPP, juga strategi peningkatan kinerja layanan. “Serta MPP sebagai paradigma baru pelayanan terpadu,” ungkapnya.

 

20210217 Kementerian PANRB Susun Aturan Terkait Pedoman Teknis Pembentukan Mal Pelayanan Publik 2

 

Rapat kali ini juga diikuti oleh anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi (TIRBN) Harris Turino, serta Tenaga Ahli Madya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Frida Rustiani. Harris Turino menerangkan, kunci keberhasilan penyelenggaraan MPP salah satunya adalah informasi yang jelas tentang layanan yang disajikan.

“Juga mengurangi biaya transaksi dan biaya birokrasi antara masyarakat dan pemerintah,” ungkapnya. MPP juga membutuhkan transparansi, perlakuan setara, mengurangi tatap muka, dan meningkatkan kualitas layanan.

Monitoring penyelenggaraan MPP juga harus dilakukan dari kacamata pelanggan atau masyarakat sebagai penerima layanan. Pengukuran kualitas layanan mencakup waktu, kecepatan, biaya, dan prosedur. Pemerintah kota atau kabupaten sebagai penyelenggara MPP harus melakukan perbaikan yang konsisten serta memanfaatkan teknologi. “Harapannya, MPP bukan building saja, tapi MPP juga aplikasi. Tatap muka harus dikurangi,” imbuh Harris.

Sementara itu, Frida Rustiani memberi rekomendasi sentralisasi proses administrasi. Proses awal dan akhir menjadi satu pintu dengan kewenangan tetap melekat pada pihak lain sesuai dengan aturannya.

 

20210217 Kementerian PANRB Susun Aturan Terkait Pedoman Teknis Pembentukan Mal Pelayanan Publik 3

 

Menurut Frida, harus ada penetapan standar layanan secara keseluruhan, terutama waktu, biaya, dan persyaratan. “Standar yang berlaku untuk seluruh negeri akan mengarahkan pada kepastian berusaha,” ungkapnya.

Peraturan ini nantinya akan melingkupi penetapan standar meta data yang sama untuk seluruh lembaga terlibat, sehingga data bisa dipertukarkan. Penting juga untuk penetapan kode etik dan budaya integritas, panduan perilaku yang menjadi nilai-nilai baik dalam pelayanan.

Rekomendasi lain adalah penguatan whistleblowing system yang merupakan bagian dari pengawasan internal. Instansi wajib meningkatkan partisipasi dan memastikan perlindungan bagi pelapor yang merasa kurang puas dengan layanan yang diberikan.

Terakhir, adanya MPP harus berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. “Pengukuran kepuasan layanan dengan berbasis pada metode yang telah teruji,” pungkasnya. (don/HUMAS MENPANRB)