Asdep Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad memberikan arahan pada Rapat Pembahasan Indikator Penilaian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (24/09).
JAKARTA – Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021 akan segera diselenggarakan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan dukungan United Nations Development Programme (UNDP), dan Project Associate Korea International Cooperation Agency (KOICA) menyusun indikator penilaian pada ajang tahunan tersebut.
Indikator penilaian itu disusun berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun sebelumnya. Indikator pertanyaan perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan dokumen terbaru dan mengatasi permasalahan tahun sebelumnya.
“Ada beberapa hal yang mungkin dilakukan penyesuaian,” ujar Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam sambutannya pada Rapat Pembahasan Indikator Penilaian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (24/09).
Dalam indikator penilaian yang perlu disesuaikan juga termasuk bobot atau persentase penilaiannya. Menurut Yanuar bobot pada beberapa aspek perlu diperhatian agar lebih sesuai dengan keadaan yang diharapkan. “Hal penting lainnya yakni bobot. Bobot dibeberapa aspek itu tampaknya perlu kita lihat kembali peningkatan dan penurunannya agar lebih sesuai dengan keadaan yang ideal yang diharapkan kita semua," tuturnya.
Selanjutnya, indikator penilaian itu akan dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kompetisi. Sebagai informasi, Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ini sudah dilaksanakan sejak tiga tahun berturut-turut yakni dari tahun 2018, 2019, dan 2020.
Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bergabung menjadi tim evaluator pada kompetisi ini bersama dengan Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman RI. Untuk itu, Kominfo dan Kemendagri tidak bisa menjadi peserta pada kompetisi tahun ini. “Sudah kami proses untuk pandangan hukumnya karena keterlibatan dua instansi tersebut tentu kita juga membutuhkan nanti dalam pertimbangan perubahan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri, maupun peraturan menterinya,” imbuh Yanuar.
Terdapat empat tujuan dalam kompetisi ini diantaranya yaitu untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kedua, memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan. Kemudian, untuk mewujudkan manajemen pengetahuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Terakhir, mengakselerasi pencapaian kondisi yang diharapkan sebagaimana telah dirumuskan dalam Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Dalam rapat tersebut juga turut dibahas terkait kategorisasi atau pengelompokan peserta yang paling tepat dan representatif dengan mempertimbangkan keterwakilan kelompok instansi, serta kebijakan mengenai jumlah dari pemenang setelah tahap penilaian dokumen maupun jumlah pemenang setelah tahap evaluasi lanjutan. (fik/HUMAS MENPANRB)