JAKARTA – Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penyusunan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang system pemerintahan elektronik (e-government) pengembangan tatalaksana pelayanan publik. Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan e-govt di seluruh instansi pemerintah, untuk mengintegrasikan system teknologi informasi yang telah berkembang di seluruh kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.
Deputi Tatalaksana Kementerian PANRB Deddy S. Bratakusumah mengatakan, RPP ini sudah pernah dibahas, namun ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah penyempurnaan agar dapat memayungi peraturan lain mengenai sistem elektronik di pemerintahan. “Karena cakupannya terlalu luas, maka perlu diadakan perbaikan,” ujar Deddy saat memimpin Rapat pembahasan RPP tersebut di Jakarta, Senin (08/04).
Revisi terhadap RPP 25 yang terdiri dari pasal tersebut, antara lain menyangkut perubahan judul, penghapusan kata pusat dan daerah pada pasal satu, penghapusan kata penyelenggaraan pada pasal dua, lima, sepuluh dan enam belas, menghilangkan ayat (3) pada pasal sepuluh, ayat (2) dan (3) pada pasal sebelas.
Menurut Deddy, tugas Kementerian PANRB sebagai unit kerja pengelola E-Government memiliki tanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi. E-Government juga menyangkut E-Administration, yang dapat menunjang fasilitas administrasi baik bagi pelayanan publik maupun dalam institusi pemerintahan.
Kementerian PANRB selaku koordinator administrasi negara, bekerjasama dengan Kementerian Kominfo sebagai penopang satu sama lain. “Kementerian PANRB merupakan suprastruktur dan Kominfo infrastrukturnya. RPP ini diharapkan bias disahkan pada bulan Juni tahun ini,” tambahnya.
E-Government menjadi prioritas yang harus dilaksanakan dalam reformasi birokrasi, untuk menunjang terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, bersih, adil, akuntabel, bertanggung jawab, responsif, efektif dan efisien. (Bby/HUMAS MENPANRB)