Pin It

20200213 FGD HCDP Nasional 1

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat Focus Group Discussion HCDP bersama stakeholder terkait, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (13/02)

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai prime mover pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, mengakselerasi penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP). HCDP disusun sebagai dasar dan panduan bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi ASN dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui program double degree.

“Kami di Kementerian PANRB mendapat tugas menyusun HCDP untuk ASN sebagai basis untuk pengembangan ASN, baik di pusat maupun di daerah,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat Focus Group Discussion HCDP bersama stakeholder terkait, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (13/02). Lanjutnya dikatakan, ASN yang mengikuti program pengembangan kompetensi diharapkan akan menjadi agen perubahan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan nasional.

 

20200213 FGD HCDP Nasional 3

 

Beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB telah bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri untuk membuat program double degree bagi ASN yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin. Selain itu, Kementerian PANRB juga menggandeng dua universitas luar negeri, yakni The University of Melbourne dan Victoria University Wellington. Saat ini, Kementerian PANRB melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada sebagai langkah percepatan penerapan HCDP.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan proses seleksi double degree akan dilakukan secara selektif dengan melihat latar belakang kandidat. “Berdasarkan analisis, kita lihat kualifikasi pendidikan, dan rekam jejak kompetensi yang bersangkutan,” ujarnya.

Konsep HCDP adalah suatu perencanaan yang komprehensif tentang pengembangan sumber daya manusia organisasi yang mengacu pada kebutuhan organisasi. Sasaran HCDP antara lain peningkatan kualitas SDM dengan mengembangkan keterampilan teknis, manajerial, dan kepemimpinan aparat pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi institusi serta peningkatan kapasitas SDM dalam melaksanakan reformasi birokrasi di instansi pusat.

 

20200213 FGD HCDP Nasional 7

 

Teguh menjelaskan tindak lanjut pengembangan HCDP Nasional adalah penyusunan Peraturan Menteri PANRB tentang HCDP, penyusunan grand design HCDP Nasional, penyusunan roadmap HCDP instansi, dan pembentukan tim HCDP Nasional. Tim HCDP Nasional terdiri dari perwakilan dari beragam instansi yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas, dan LPDP.

Sementara itu, Deputi bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Muhammad Taufiq menambahkan diperlukan desain rekrutmen untuk pengembangan kompetensi dari hulu ke hilir, yakni mulai dari siapa saja yang direkrut, apa yang akan dipelajari, hingga bagaimana bentuk pembelajarannya. Apabila ingin mempercepat peningkatan skill peserta HCDP Nasional maka dibutuhkan pola pembelajaran nonakademik atau terapan. “Orang yang menjadi agen perubahan dan mendapat materi harus yang betul-betul siap,” tegasnya. (clr/HUMAS MENPANRB)