Pin It

20210123 Stranas PK 2021

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, telah merampungkan penyusunan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) 2021-2022. Stranas PK 2021-2022 ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia dua tahun kedepan serta meraih kesuksesan seperti periode sebelumnya.

“Arahan Presiden Joko Widodo, upaya mencegah korupsi membutuhkan orkestrasi kebersamaan luar biasa, memerlukan inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang terjadinya korupsi,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Stranas PK 2021-2022 merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pada periode 2019-2020, Kementerian PANRB yang merupakan anggota tim nasional pencegahan korupsi (Timnas PK) juga telah menyusun dan melaksanakan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK). 

Pada pelaksanaan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) periode 2019-2020, Kementerian PANRB menerima umpan balik positif dari evaluator. Capaian tersebut menjadi pengungkit semangat sekaligus komitmen kuat untuk kembali meraih rapor hijau pada pelaksanaan Aksi PK 2021-2022.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaporan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) pada Triwulan VIII Tahun 2020, bahwa perkembangan capaian Kementerian PANRB dilihat dari realisasi target sebesar 97,60 persen,” ujar Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Antikorupsi Rakhmad Setyadi.

 

20210123 Stranas PK 2021 1

 

Stranas PK tahun 2019-2020 terbagi menjadi tiga fokus utama. Dalam hal ini, Kementerian PANRB terkait dengan dua fokus yaitu keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dengan 7 sub-aksi yakni, integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik, pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), percepatan pelaksanaan sistem merit, pembangunan zona integritas, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penataan kelembagaan (right sizing), serta percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rakhmad Setyadi menjelaskan, pada sub-aksi penataan kelembagaan, Kementerian PANRB telah melakukan beragam hal selain yang disebutkan dalam pelaporan Stranas PK. Salah satunya dengan menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan penataan kelembagaan.

“Penataan ini terus dilakukan untuk mewujudkan struktur organisasi yang lincah dan adaptif, termasuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dalam kerangka penyederhanaan birokrasi,” imbuhnya.

Dalam percepatan pembangunan SPBE, Kementerian PANRB telah menetapkan aplikasi umum SPBE, yakni peluncuran aplikasi umum berbagi pakai di bidang kearsipan (SRIKANDI), bidang pelayanan publik (SP4N-LAPOR!), serta bidang kepegawaian (SI-ASN). Selain itu, Rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional telah tersusun secara lengkap mulai dari batang tubuh, model referensi arsitektur, metamodel arsitektur, dan seluruh domain arsitektur SPBE.

Percepatan pelaksanaan sistem merit menjadi fokus Kementerian PANRB berikutnya. Sesuai target Aksi PK 2019-2020, telah disusun Peraturan Menteri PANRB tentang Pola Karir dan Sertifikasi Kompetensi ASN. Selain itu, telah tersedianya Rancangan Peraturan Presiden yang sudah diajukan pengesahannya ke Presiden sebagai revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Antikorupsi Rakhmad Setyadi juga menegaskan capaian tersebut tidak akan membuat Kementerian PANRB terlena dan berpuas diri. Menyongsong 2021, Kementerian PANRB telah siap melaksanakan Aksi PK 2021-2022 yang telah diolah dengan mengemban prinsip fokus, terukur, dan berdampak signifikan pada upaya pencegahan korupsi yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai pengembangan dari periode sebelumnya, Aksi PK Tahun 2021-2022 terdiri dari 11 aksi. Kementerian PANRB akan fokus menjalankan tiga aksi yakni, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah, serta penguatan integritas aparat penegak hukum (APH).

“Dari tiga aksi tersebut, akan ada berbagai output yang harus bisa dicapai, sesuai dengan arahan Menteri PANRB, semua akan dilakukan dengan serius tanpa pandang bulu agar dapat berkontribusi dalam upaya menyejahterakan rakyat dan pembangunan,” pungkasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)