
JAKARTA - Tahun depan, setiap kementerian/lembaga (K/L) wajib membuat penetapan kinerja, dan diumumkan secara terbuka. Hal itu merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan. “Dimulai dari perencanaan yang tertuang dalam penetapan kontrak kinerja, sampai dengan hasil atau output dari penggunaan anggaran itu,” ujar Menteri di kantornya, Kamis (21/03).
Penetapan kontrak kinerja yang merupakan janji dari masing-masing instansi, program apa saja yang akan dilakukan sesuai dengan APBN. Kontrak kinerja dimulai dari Menteri dengan pejabat eselon I, eselon I dengan eselon II, dan seterusnya dan dijabarkan lagi ke dalam kontrak kinerja individu. “Kalau instansi pemerintah tidak mau mengumumkan, akan dipublikasikan di media massa bahwa lembaganya tidak transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut Azwar Abubakar mengatakan, rakyat harus dapat memantau kinerja K/L secara baik secara online, maupun melalui media lain. Selain itu, penggunaan uang Negara seharusnya lebih difokuskan pada manfaat, atau outcome, bukan sebatas output. Masyarakat harus dapat merasakan manfaat dari penggunaan uang Negara. “Bukan sembarang outcome, namun quality outcome,” tukas Menteri. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025
Rapat Paripurna DPR RI
01.Okt.2025
Menteri PANRB: Mudahkan Layanan Publik Pelaku Perjalanan ke Indonesia, Pemerintah Luncurkan "All Indonesia"
01.Okt.2025
FGD Peningkatan Kualitas SAKIP Pemda
01.Okt.2025