JAKARTA - Tahun depan, setiap kementerian/lembaga (K/L) wajib membuat penetapan kinerja, dan diumumkan secara terbuka. Hal itu merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan. “Dimulai dari perencanaan yang tertuang dalam penetapan kontrak kinerja, sampai dengan hasil atau output dari penggunaan anggaran itu,” ujar Menteri di kantornya, Kamis (21/03).
Penetapan kontrak kinerja yang merupakan janji dari masing-masing instansi, program apa saja yang akan dilakukan sesuai dengan APBN. Kontrak kinerja dimulai dari Menteri dengan pejabat eselon I, eselon I dengan eselon II, dan seterusnya dan dijabarkan lagi ke dalam kontrak kinerja individu. “Kalau instansi pemerintah tidak mau mengumumkan, akan dipublikasikan di media massa bahwa lembaganya tidak transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut Azwar Abubakar mengatakan, rakyat harus dapat memantau kinerja K/L secara baik secara online, maupun melalui media lain. Selain itu, penggunaan uang Negara seharusnya lebih difokuskan pada manfaat, atau outcome, bukan sebatas output. Masyarakat harus dapat merasakan manfaat dari penggunaan uang Negara. “Bukan sembarang outcome, namun quality outcome,” tukas Menteri. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
24.Des.2024
Audiensi Menteri Komunikasi dan Digital
24.Des.2024
Rapat dengan Mensesneg dan Kepala BGN
23.Des.2024