Pin It
timuprbn
JAKARTA – Senin tanggal 6 Mei 2013 boleh menjadi hari yang bersejarah, terutama dalam percaturan  reformasi birokrasi di tanah air. Untuk pertama kalinya, sejumlah Wakil Menteri hadir di Kementerian PANRB untuk mengikuti rapat persiapan kerja Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
 
Para Wamen itu mendapat tugas baru, mereka  menjadi  bagian dari UPRBN.  Berdasarkan  Keputusan Menteri PANRB No. 83/2013, Wamen PANRB ditetapkan menjadi Ketua UPRBN.  Posisi ini sebelumnya dipercayakan kepada Deputi Program dan RB Kementerian PANRB.
 
Selain itu ada dua Wamen yang menjadi anggota UPRBN, yakni Wamen Perencanaan Pembangunan  Nasional (PPN) dan Wamen  Keuangan I. Anggota UPRBN lainnya adalah Sekjen Kementerian Keuangan, Sekjen Kemendagri, Dirjen Aplikasi Telematika Kemenetrian Kominfo, Kepala LAN, Kepala BKN, serta seluruh Deputi Kementerian PANRB.
 
Sementara itu, 15 Wamen ditetapkan sebagai anggota Tim Ahli UPRBN, yakni Wamen Luar Negeri, Wamen Pertahanan, Wamen Hukum dan HAM, Wamen Keuangan II, Wamen Pertanian, Wamen Perindustrian, Wamen Perdagangan, Wamen ESDM, Wamen PU, Wamen Perhubungan, Wamen Dikbud bidang Pendidikan, Wamen Dikbud bidang Kebudayaan, Wamen Kesehatan, Wamen Agama, serta Wamen BUMN.
 
Selaku Ketua UPRBN, Wamen PANRB Eko Prasojo dalam kesempatan itu mengemukakan, dengan diterbitkannya Permen PANRB No. 83/2013 membuktikan bahwa pemerintah semakin serius menangani reformasi birokrasi. Kini peran UPRBN juga diperluas, terutama untuk mengoptimalisasi dana hibah atau bantuan teknis mitra pembangunan.
 
Lebih lanjut Eko Prasojo menambahkan, untuk tahun 2013 ini Wakil Presiden selaku Ketua KPRBN telah menetapkan quick wins nasional, yakni jalur cepat (fast track)perbaikan  peringkat doing business. “Ini harus menjadi perhatian seluruh kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait dengan reformasi birokrasi di tingkat mikro, Eko mengajak seluruh wamen serta para pimpinan K/L untuk menjaga quick wins masing-masing instansi. Diingatkan,  waktu tinggal enam belas bulan lagi untuk merealisasikan program-program yang menjadi urutan pertama dalam program prioritas nasional, yakni reformais birokrasi.
 
Melalui pertemuan bersejarah itu, guru besar FISIP  UI ini juga menyampaikan, pihaknya bersama-sama dengan tim independen (TI) akan melakukan evaluasi quick winsseluruh K/L, terutama yangsudah menerima tunjangan kinerja. “Daftar quick wins itu akan diumumkan kepada publik, agar dapat dipantau secara luas. Lalu hasil evaluasi itu disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), untuk diteruskan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN),” tambahnya.
 
Dalam kesempatan itu Wamen Perdagangan Bayu Krisna Mukti mengatakan, terdapat dua karakteristik reformasi birokrasi. Pertama, mengembalikan pencapaian dari sub optimal ke pencapaian seharusnya. Karakteristik kedua adalah belum mendefinisikan pencapaian ekstra atau super.
 
Bayu  juga mengusulkan agar pelaporan RB berkala dapat didesain berbeda dengan kebiasaan birokrasi pada umumnya, yakni adanya approval dari suatu instansi atas laporan yang dibuat K/L.  Hubungan antara reformasi pada sistem dan substansi kerja instansi sering tidak berjalan seiring, sehingga muncul trade-off antara kedua hal tersebut. “Perlu ada upaya untuk mengatasi hal ini,” ucapnya.
 
Terkait dengan SDM, Bayu mengatakan perlunya dibangun suatu exit strategy bagi PNS yang kurang berprestasi. Juga perlunya perlindungan bagi PNS yang terlibat kasus hukum, khususnya bila kasusunya masih terkait dengan kebijakan instansi. “Kalau tidak ada perlindungan, kami khawatir akan muncul kecenderungan pegawai takut berbuat karena takut disalahkan,” tambahnya.
 
Wamen Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan, perlu adanya aturan khusus untuk menetapkan kedudukan Wakil menteri dalam Tim refomasi birokrasi internal masing-masing kementerian.
 
Wamen PANRB Eko Prasojo, menambahkan terkait dengan perlindungan kepada pegawai, saat ini Kementerian PANRB tengah membahas rancangan perpres untuk menjembatani antara hukum pidana dengan hukum administrasi Negara. “Memang dibutuhkan adanya proses peradilan tata usaha negara bagi pegawai yang terlibat kasus hukum,” ujarnya. (ags/Bby/HUMAS MENPANRB)
strukturpengelolaanrb