JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengingatkan, Komisi Informasi Pusat (KIP) jangan sampai terjebak pada persoalan teknis penanganan sengketa informasi saja, sehingga gagasan lebih besar untuk mengeliminir jumlah sengketa terabaikan.
Menurut Menteri, ada hal penting lain yang harus ditanganai KIP,yakni menumbuhkan kesadaran dari badan publik untuk dapat memberikan informasi yang terbuka kepada publik. Selain itu, masyarakat perlu didorong sebagai pihak yang dapat menentukan kebijakan penggunaan anggaran, bahkan perencanaan penggunaan anggaran ke depan .
Hal itu dikatakan Menteri saat menerima Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dan jajarannya di kantornya, Jumat (11/10). Ditambahkan, unit PPID harus ada rules based dalam pemberian informasi. Informasi apa yang diserahkan kepada masyarakat dan seberapa besar keterbukaannya harus jelas tertuang dalam sebuah peraturan pemerintah. “Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat semestinya mulai digalakkan agar penerima informasi dibuat tahu dulu mengenai hak dan kewajibannya,” ujar Azwar.
Menteri yang yang didampingi Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, fungsi KIP dalam mengawasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), erat kaitannya dengan good governance, partisipasi masyarakat dan pelayanan publik yang berkualitas.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam kesempatan itu mengatakan, KIP bertugas untuk menjalankan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Fungsi penting lainnya adalah mengukur standar layanan dan menyelesaikan sengketa informasi,’ ujarnya.
Namun diakui bahwa kewenangan KIP terbatas, berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, fungsi kebijakan dan wewenang ada pada kementerian. Pekerjaan PPID sendiri masuk dalam kelompok supporting, yang sejak dulu fungsinya telah dilaksanakan oleh unit-unit yang melaksanakan fungsi informasi dan komunikasi.
Abdulhamid mengusulkan agar substansi keterbukaan informasi publik bagi badan eksekutif disisipkan dalam diklat-diklat PIM di setiap jenjang. “Agar mereka mengetahui haknya dan pimpinan dapat berkomitmen dengan hal itu,” imbuhnya. Dengan potensi dan kewenangan dari Kementerian PANRB, KIP dapat berkolaborasi dan menguatkan unit-unit PPID serta fungsinya.
Deputi Kelembagaan menambahkan, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, dan mengusulkan memberikan anggaran mandiri bagi eselon II di seluruh lembaga. (bby/HUMAS MENPANRB)