Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa (kanan) serta Anggota Tim Evaluasi KIPP 2021 E.S Margianti, saat peluncuran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022 di UG Techno Park di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (24/02).
CIANJUR – Ajang tahunan mengenai inovasi pelayanan publik kembali digelar. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022 telah resmi diluncurkan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa serta Anggota Tim Evaluasi KIPP 2021 E.S Margianti di UG Techno Park di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (24/02).
Menurut Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, KIPP merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaring praktik terbaik pelayanan publik. Inovasi milik instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang didaftarkan dalam KIPP tentunya bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyaakat.
“Sejak tahun 2014, penyelenggaraan KIPP menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membiasakan budaya praktik terbaik bagi penyelenggara pelayanan publik. Ajang ini juga menggaungkan gerakan One Agency, One Innovation yang mewajibkan tiap instansi pemerintah untuk melahirkan satu inovasi setiap tahun,” ujar Rini yang membacakan sambutan Menteri PANRB secara virtual pada Peluncuran KIPP Tahun 2022.
Setiap inovasi dalam pelayanan publik milik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dapat turut serta bersaing menjadi finalis Top Inovasi. Kemudian bersaing kembali sebagai Top Inovasi Terpuji dan mengukuhkan sebagai praktik terbaik pelayanan publik.
Melalui KIPP Tahun 2022 ini, Rini meyakini akan semakin banyak praktik terbaik dalam pelayanan publik yang ikut serta. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berbenah untuk melakukan praktik terbaik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar momentum pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan untuk melakukan lompatan kemajuan, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik. Berbagai terobosan dan lompatan ide dalam menyelesaikan permasalahan pemberian pelayanan dikemas dalam inovasi untuk terus dapat memenuhi harapan masyarakat adalah yang dimaksud dengan praktik terbaik pelayanan publik.
Rini menyampaikan bahwa kompetisi ini bukan hanya untuk mendorong praktik terbaik pelayanan publik melalui penciptaan inovasi saja. Dilakukan juga pengembangan praktik terbaik melalui upaya berkesinambungan untuk mengembangkan dan menyebarluaskan. Selain itu, juga dilakukan pelembagaan terhadap praktik terbaik tersebut sehingga inovasi dapat terus berkelanjutan.
“Dengan demikian, tujuan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui praktik terbaik dalam rangka mendorong capaian reformasi birokrasi dapat segera terpenuhi,” pungkas Rini.
Selain itu, KIPP juga berkontribusi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dimana memiliki kaitan erat dalam pelayanan publik. KIPP mendorong pencapaian TPB dengan memasukkan hal terkait dengan tujuan dan target TPB dalam prosesnya.
Di gelaran kesembilan kali ini, KIPP Tahun 2022 semakin jelas mendukung pencapaian TPB di Indonesia. Hal ini terlihat dari tema yang diusung, yakni Percepatan Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Transformasi Kelembagaan, Transformasi SDM Aparatur, dan Transformasi Digital yang Diwujudkan dalam Inovasi Pelayanan Publik Menuju Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam sesi gelar wicara (talkshow), Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa menjelaskan bahwa penyelenggaraan KIPP ini sebagai langkah pembinaan inovasi pelayanan publik secara khusus. Selain sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi, juga untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya model pelayanan yang inovatif.
“Inovasi yang diciptakan diharapkan bukan hanya sebatas gagasan kreatif, namun juga dalam penerapannya dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik,” imbuh Diah.
Diah juga menyampaikan perbedaan yang terdapat pada KIPP Tahun 2022 dengan gelaran KIPP sebelumnya. Perbedaan pertama, terdapat simplifikasi pada Kategori Inovasi, yang tidak lagi per sektor, melainkan tematik.
Dengan demikian, pada KIPP sebelumnya yang terdapat 10 kategori, pada tahun ini disederhanakan hanya menjadi tiga, yakni Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan; Efektivitas Institusi Publik untuk Mencapai TPB; serta Ketahanan Institusi Publik di Masa Pandemi dan Antisipasi di Masa Pasca-Pandemi Covid-19.
Perubahan kedua adalah terkait kelompok inovasi, dimana KIPP Tahun 2022 hanya memiliki dua kelompok, yakni Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Sedangkan Kelompok Replikasi yang pada tahun lalu ada, tahun ini termasuk ke dalam Kelompok Umum.
Kemudian, terdapat perubahan dalam aspek, bobot, dan pertanyaan yang diajukan dalam proses penilaian proposal inovasi. Di tahun 2021, terdapat 11 aspek, bobot, dan pertanyaan yang dipadatkan menjadi tujuh aspek.
Dijelaskan, perubahan keempat adalah dalam proses penentuan finalis Top Inovasi dan Top Terpuji. Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen diminta untuk memerhatikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. “Hal ini merupakan usaha untuk menjaga dan menjamin integritas finalis Top Inovasi dan Top Terpuji, serta KIPP itu sendiri,” lanjutnya.
Perubahan terakhir adalah terkait jumlah maksimal proposal yang dapat diikutsertakan oleh satu instansi. Bagi Kementerian dan Lembaga dapat mengirimkan maksimal 30 inovasi, BUMN dapat mendaftarkan hingga 5 inovasi, sementara Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan hingga 15 inovasi, dimana ini juga termasuk inovasi dari BUMD.
Disampaikan juga bahwa bagi inovator individu yang inovasinya masuk sebagai finalis Top Inovasi maupun Top Inovasi Terpuji juga akan menerima manfaat. Manfaat tersebut adalah dimana inovator individu tersebut akan diusulkan sebagai peserta dalam Anugerah ASN, yang merupakan ajang penghargaan bagi ASN dengan kinerja luar biasa.
Diah mengatakan bahwa rangkaian KIPP Tahun 2022 akan diselenggarakan pada Februari hingga Oktober 2022. Rangkaian tersebut meliput tahap pengajuan proposal, seleksi administrasi, penilaian proposal, pengumuman finalis Top Inovasi, presentasi dan wawancara finalis Top Inovasi, verifikasi dan observasi lapangan, pengumuman Top Inovasi Terpuji, serta diakhiri dengan penyerahan penghargaan.
“Mengenai detail jadwal tahapan dan teknis pengajuan proposal dalam KIPP 2022, akan dijelaskan lebih lanjut dalam sosialiasi intensif yang akan dilakukan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang akan berlangsung selama akhir Februari ini,” jelas Diah.
Diah mengajak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk dapat berpartisipasi dengan mendaftarkan inovasi pelayanan yang dimiliki pada KIPP Tahun 2022. “Buktikan bahwa inovasi pelayanan publik yang dimiliki oleh tiap instansi adalah bukti nyata dari praktik terbaik pelayanan publik melalui KIPP Tahun 2022,” pungkas Diah. (ald/HUMAS MENPANRB)