Pin It

20200206 Monev SIPPN dan LAPOR 3

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi SIPPN dan SP4N-LAPOR! Kementerian/Lembaga Tahun 2019, Rabu (05/02).

 

JAKARTA – Kemampuan penguasaan isu instansi dan komitmen pimpinan adalah kunci untuk meningkatkan kesuksesan pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Hal ini diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi SIPPN dan SP4N-LAPOR! kementerian/lembaga tahun 2019. Antar pengelola SIPPN dan SP4N-LAPOR! di lingkup kementerian dan lembaga berbagi pengetahuan dalam pelaksanaan selama ini.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan, pemerintah harus memastikan pelaksanaan SIPPN dan SP4N-LAPOR! efektif dan efisien. “Untuk menjamin masyarakat mendapat informasi mudah dan benar, undang-undang mewajibkan penyelenggara publik membuat SIPPN,” ujar Imanuddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi SIPPN dan SP4N-LAPOR! Kementerian/Lembaga Tahun 2019, Rabu (05/02).

Seperti yang diketahui, SIPP digunakan sebagai media informasi elektronik satu pintu yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman SIPPN.

Imanuddin menyampaikan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! kali ini dilakukan untuk 60 kementerian/lembaga. Dikatakan, fokus evaluasi yang dilakukan adalah mengenai kepemilikan Surat Keputusan pengelola pengaduan, keaktifan akun, status pengelolaan laporan, dan kualitas tindak lanjut.

 

20200206 Monev SIPPN dan LAPOR 3

 

Lanjutnya dikatakan, aduan masyarakat menjadi bahan perencanaan, evaluasi, serta informasi strategis untuk pimpinan. Oleh karena itu, pengelolaan aduan harus dilakukan secara komprehensif sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya, terutama dalam bahan pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan berbasis bukti aduan.

“Fitur baru dasbor dalam SIPPN bisa menjadi sarana kementerian/lembaga untuk menyajikan (data) kepada pimpinan. Ini menjadi sesuatu yang strategis,” pungkas Imanuddin.

Dalam acara ini hadir dua narasumber yakni Kepala Bagian Komunikasi Publik, Biro Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Yayat Hendayana dan Kepala Subbagian Layanan dan Pertimbangan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Deswati. Keduanya berbagi kiat kesuksesan kementerian masing-masing dalam pengelolaan aduan. “Syarat utamanya komitmen pimpinan. Kedua, adalah kemampuan kita,” tegas Yayat.

Saat menjadi narahubung, Yayat dituntut memahami isu-isu terkait Dirjen Dikti, mulai dari isu pembelajaran, kemahasiswaan, hingga dosen. Kecakapan tentang isu instansi diperlukan agar narahubung atau pengelola mampu menjawab aduan masyarakat dengan lebih cepat namun juga akurat. Kesigapan dalam menangani aduan mengantar Yayat dan unit kerjanya mendapatkan penghargaan dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB, yaitu Top 10 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik 2018 dan Top 30 Pengelola Pengaduan Pelayanan publik 2019.

 

20200206 Monev SIPPN dan LAPOR 3

 

Kisah sukses lainnya dibagikan oleh Deswati. Ia menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memiliki akun LAPOR! menunjukkan komitmen pimpinan mampu mempercepat proses layanan pengaduan. “Menteri kami bisa memonitor semua pengaduan, Pak Yasonna punya akun sendiri untuk masuk aplikasi LAPOR!,” terang Deswati.

Melalui akun pribadi tersebut, Yasona menemukan pengaduan sangat serius terhadap salah satu kantor imigrasi di Jakarta. Yasonna langsung memberikan instruksi bagi unit kerja tersebut agar menindaklanjuti laporan sesuai prosedur operasi standar yaitu dalam lima hari kerja. (clr/HUMAS MENPANRB)