Pin It

JAKARTA - Isu reshuffle kabinet kembali menghangat. Sejumlah pengamat 'dadakan' pun ikut 'nimbrung' dalam memberikan komentar terkait menteri - menteri mana yang dinilai baik atau buruk kinerjanya. Tak terkecuali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dianggap sebagai Menteri yang kurang memiliki performa.

Seperti dilansir sebuah media online pada pemberitaan hari Sabtu (8/8), menyatakan jika sejumlah kebijakan yang dibuat Yuddy seringkali tidak efektif terhadap kinerja kabinet. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Birokrasi dan Kebijakan Publik, Medrial Alamsyah dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Reshuffle Kabinet Sudah Net'.

Dia mengomentari kinerja Yuddy, seperti perubahan nomenklatur yang belum selesai hingga saat ini. Kebijakan yang berpengaruh pada penyerapan anggaran yang rendah. Kemudian, ada perubahan UU ASN. Serta membuat kebijakan konyol yang diubah lagi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB, Herman Suryatman menjelaskan, berdasarkan Kepres 121/P Tahun 2014, telah dibentuk 34 Kementerian, dengan komposisi 13 kementerian mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas dan fungsi, serta 21 kementerian tidak mengalami perubahan.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, penataan ke 34 kementerian tersebut saat ini sudah dirampungkan. Prosesnya sesuai dengan Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Bahkan untuk 13 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, penyelesaiannya kurang dari 3 bulan.

"Jadi pernyataan saudara Medrial Alamsyah, yang konon katanya pengamat birokrasi tapi saya tidak pernah mendengar nama itu sebelumnya, pada acara diskusi Perspektif Indonesia, bahwa perubahan nomenklatur sesuai target 3 bulan sampai sekarang belum selesai, ngawur dan tidak benar," kata Herman yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian PANRB, Minggu (9/8).

Demikian juga pernyataannya terkait alasan penyerapan anggaran yang rendah, sangat tidak mendasar.

Herman mengibaratkan, apabila diilustrasikan pesawat, maka sejatinya 21 engine organisasi kementerian itu normal karena tidak mengalami perubahan apapun. Menurutnya, yang diperbaiki itu hanya 13 engine yang mengalami perubahan nomenklatur sedangkan 21 engine, tetap bisa menerbangkan pesawat dengan normal.

"Artinya secara umum, penataan organisasi itu tidak menghambat penyerapan anggaran. Kalaupun ada permasalahan, lebih karena faktor kinerja masing-masing," kata Herman.

Menurutnya, apabila melihat fakta, khususnya terkait penataan kelembagaan kementerian, justru sebaliknya, Menteri Yuddy sebagai nakhoda Kementerian PANRB, berperforma baik dan sangat proper.

Terkait komentar adanya perubahan UU ASN, menurut Herman, pernyataan tersebut mengada-ada karena saat ini sama sekali tidak ada rencana, apalagi agenda perubahan UU ASN. Dia mengatakan, yang ada itu penyusunan 6 RPP sebagai penjabarannya yang sudah selesai dirumuskan secara transparan dan akuntabel. 2 RPP saat ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sementara yang lainnya dalam pembahasan lintas kementerian.

Demikian juga terkait kebijakan konyol yang diubah lagi, yang mungkin maksudnya adalah kebijakan pembatasan rapat di luar kantor. Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 11/2014 tersebut, bukan diubah tetapi dikuatkan dan didetailkan pengaturannya melalui Permenpan No. 6/2015. Kebijakan tersebut ungkap Herman, sangat efektif karena bisa menghemat anggaran negara sekira 5,2 triliun.

"Saya sarankan, apabila beliau benar pengamat profesional, mohon kuasai dulu data dan persoalannya, baru bicara," kata Herman.

Herman menyayangkan pembicaraan terkait persoalan yang begitu penting, namun diungkapkan tidak berdasarkan data yang valid. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan somasi kepada yang bersangkutan.

"Hak berbicara itu dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaanya tidak bisa seenaknya. Harus objektif serta berdasarkan fakta dan hukum. Kita negara hukum, siapapun harus taat hukum," pungkas Herman. (hs/HUMAS MENPANRB)