Pin It

20201211 Peresmian Pusat Studi Arsip 5

Plt. Kepala ANRI M. Taufiq saat peresmian Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (11/12).

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan gedung sitaan hasil tindak pidana korupsi kepada Arsip Nasional RI (ANRI), untuk digunakan sebagai Pusat Arsip Pemberantasan Korupsi. Plt. Kepala ANRI M. Taufiq menjelaskan pihaknya bersama KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberdayakan gedung tersebut sebagai pusat material arsip statis dari penegak hukum tindak pidana korupsi.

“Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi memberdayakan arsip yang telah diserahkan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dimanfaatkan dan didayagunakan oleh masyarakat sebagai wahana pembelajaran,” jelas Taufiq saat peresmian Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (11/12).

Gedung yang berlokasi di Jl. Warung Buncit, Jakarta Selatan tersebut, digunakan sebagai wahana pembelajaran tentang pemberantasan korupsi. Proses hibah dari KPK kepada ANRI dilakukan pada tahun 2017. Proses pembangunan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi tersebut didasari semangat kearsipan didalam mendukung program pemberantasan korupsi dan mendukung antikorupsi di Indonesia.

ANRI bertekad menciptakan paradigma arsip menjadi sebuah pengetahuan, sebab manajemen pengetahuan menjadi tantangan bagi dunia kearsipan kedepan untuk menjadi sesuatu yang baru. Nantinya kontribusi atau peran serta kearsipan akan diberikan untuk mendukung program pemberantasan korupsi melalui pembelajaran yang ada melalui arsip.

Bagi Taufiq, arsip adalah bukti peristiwa sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari memori politik bangsa. Berkaitan dengan itu, arsip tindak pidana korupsi merupakan rekaman informasi faktual serta otentik yang dapat dijadikan sebuah rujukan bagi akademisi, peneliti, dan masyarakat. Pusat studi ini diharapkan dapat memberi pengetahuan dan menghindarkan masyarakat dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa pusat arsip menjadi nilai strategis. Seiring dan sejalan dengan apa yang dikerjakan oleh KPK, korupsi merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian dan konsen bersama. Korupsi tidak hanya sekedar merugikan uang negara atau juga perekonomian negara, tetapi lebih dari itu korupsi masuk pada sendi-sendi kehidupan yang bisa mengganggu aktivitas bermasyarakat bangsa dan negara.

 

20201211 Peresmian Pusat Studi Arsip 1

 

Firli mengatakan pihaknya memiliki tiga pendekatan pemberantasan korupsi, pendekatan pertama adalah kepada masyarakat. Diharapkan dengan pendekatan pendidikan ditingkat masyarakat, seluruh jejaring penyelenggara negara, para politisi, partai politik, wirausaha, BUMN, dan lainnya, tidak memiliki keinginan melakukan korupsi.

Pendekatan kedua adalah menurunkan angka korupsi dengan cara perbaikan sistem, dengan perbaikan maka tidak ada lagi kelemahan, kegagalan, atau tidak ada lagi sistem yang buruk. Sistem yang baik adalah sistem yang dapat mencegah terjadinya korupsi, serta tidak terdapat celah atau kesempatan untuk melakukan korupsi.

“Program yang ketiga adalah bagaimana KPK sebanyak-banyaknya mengembalikan kerugian negara atau aset, karena sesungguhnya kalau korupsi terjadi maka mau tidak mau KPK akan menindak tegas terhadap para pelaku koruptor,” jelas perwira tinggi Polri tersebut.

Dengan adanya gedung ini, Firli berharap agar Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi dapat menjadi catatan sejarah bangsa khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Sebab pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu instansi aparat penegak hukum atau aparat pengawas internal pemerintah, tetapi dilakukan bersama-sama, bersinergi, dan berkolaborasi, sehingga pemberantasan korupsi dapat berdaya guna.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan upaya pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama reformasi di segala bidang yang dimulai sejak 1998. Agenda tersebut termuat dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

 

20201211 Peresmian Pusat Studi Arsip 4

 

Selain itu dalam pelaksanaan visi misi dan prioritas kerja pemerintah 2019-2024, terutama dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, Presiden Joko Widodo menyampaikan tujuh perintah untuk Kabinet Indonesia Maju. Pertama, jangan korupsi. Kedua, tidak ada visi misi menteri. Ketiga, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif.

Sedangkan perintah keempat adalah tidak boleh terjebak rutinitas monoton, dan kelima kerja berorientasi pada hasil nyata. Perintah keenam, yakni selalu cek masalah di lapangan dan temukan solusinya, serta perintah terakhir adalah semuanya harus serius dalam bekerja.

Atmaji mengungkapkan, pemberantasan korupsi sangat bergantung pada bukti-bukti yang kuat dan kredibel. Bukti-bukti tersebut, banyak diantaranya merupakan arsip-arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Oleh karena itu, penyelenggaraan kearsipan yang baik di lingkungan lembaga pemerintah dan lembaga negara merupakan salah satu sarana pencegahan korupsi,” pungkas Atmaji. (byu/HUMAS MENPANRB)