JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara DAN Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan bersama Badan Kepegawaian Negara dan kementerian Agama membahas usulan pembentukan Balai Diklat Keagamaan Papua. Dalam hal ini, Kementerian Agama diminta menyusun kriteria dan melihat kewenangan organisasi induk, yakni Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kementerian Agama.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini di Kementerian PANRB mengatakan, setiap pembentukan UPT harus ada kriteria yang jelas, yaitu substansif dan administratif, meliputi potensi diklat dan kesiapan pegawai serta lokasi atau tempat pembetukan Diklat. ““Kriteria itu diperlukan, karena akan berimbas pada kontinuitas yang akan dilaksanakan oleh UPT ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6).
Lebih lanjut dijelaskan pembentukan Balai Diklat juga harus dipetakan, sejauhmana kesiapan tenaga SDM, infrastruktur, serta kebutuhan Diklat untuk kesinambungan kerja. Selain itu, perlu dipastikan kesiapan Widyaiswara.
Usulan pembentukan Balai Diklat Keagamaan Papua itu sesuai dengan surat Menteri Agama Nomor : MA/28/2014 tanggal 4 Februari 2014 perihal usul pembentukan Balai Diklat Keagamaan Papua.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Machasin, Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara (LAN) Indra, serta Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sutarna.
Peningkatan kelas RS Suyoto
Dalam kesempatan terpisah, Kedeputian Kelembagaan dan Tatalaksanana Kementerian PANRB juga melakukan pembahasan usulan validasi organisasi Rumah Sakit Dr. Suyoto yang berada di bawah binaan Kementerian Pertahanan.
Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Emil Dinar Makotjo mengungkapkan, Saat ini Rumah Sakit (RS) Dr Suyoto merupakan RS dengan klasifikasi RS kelas C. Peningkatan kelas diperlukan karena rumah sakit yang terletak di Bintaro ini ditunjuk sebagai RS rujukan bagi pasien yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan itu berdampak semakin meningkatnya angka kunjungan pasien rawat jalan maupun inap
RS Dr. Suyoto merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemhan, berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemenhan. Penataan UPT ini sesuai dengan ketentuan Menpan No PER/18/M.PAN/11/2008 tentang pedoman organisasi unit pelaksana teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian dengan eselon setinggi-tingginya Eselon II.a
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana pada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad mengatakan, perubahan struktur organisasi dan nomenklatur (tata nama) yang diusulkan ini harus diiringi dengan klarifikasi.
Dari aspek legal, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, untuk mengatur persyaratan RS adalah Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi bangunan prasarana, SDM, Kefarmasian, dan Peralatan. Rumah Sakit yang didirikan oleh pemerintah, yakni pemerintah pusat termasuk TNI dan POLRI harus berbentuk UPT. “Kenaikan tipe kelas rumah sakit harus didukung dengan pengelolaan struktur organisasi yang baik. Selain itu, perencanaan dan pengaturan kembali dalam masalah pengendalian organisasi harus dilakukan,” ujar Yanuar. (rga/HUMAS MENPANRB)