Suasana FGD Rekomendasi SIPPN, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/11).
BANDUNG – Integrasi layanan publik berbasis elektronik (e-services) terus digencarkan, salah satunya dengan menyediakan portal pelayanan publik nasional. Mendukung hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memetakan proses bisnis pelayanan publik pada dua sektor strategis yakni sektor pelayanan dasar administrasi kependudukan serta sektor perizinan berusaha.
“Langkah pembangunan portal pelayanan publik nasional yang pertama dan mendasar adalah pemetaan proses bisnis pelayanan publik sektor strategis, dan pada saat ini dua pilot projectnya itu adalah mengenai layanan dasar dan layanan perizinan berusaha yang kita bisa lihat di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam Focus Group Discussion (FGD) rekomendasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) terpadu dan percepatan integrasi data dan informasi pelayanan pada dua sektor strategis ke dalam SIPPN, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/10).
Yanuar menjelaskan langkah selanjutnya yakni perancangan portal pelayanan publik yang terpadu yaitu menganalisis kebutuhan proses bisnis, infrastruktur, data, dan keamanan serta persiapan pembangunan. “Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mulai membangun portal pelayanan publik terpadu,” imbuhnya.
Berikutnya, pembangunan portal pelayanan publik dimana portal pelayanan publik pusat (berisi layanan dari pemerintah pusat) dan portal pelayanan publik daerah (berisi layanan dari pemerintah daerah). Langkah terakhir, pelaksanaan integrasi e-services. “Jadi diutamakan pada e-services yang terpusat dan terstandar, contohnya seperti OSS, Siranap, dan Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK),” tutur Yanuar.
Lebih lanjut Yanuar menjelaskan terkait kolaborasi pembangunan portal pelayanan publik, yaitu kolaborasi antara Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB dengan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pemilik layanan. Dikatakan, peran Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB melakukan pemetaan dan standardisasi proses bisnis pelayanan publik. Sementara, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB mendukung percepatan pembentukan aplikasi umum pada sektor strategis pelayanan publik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peranan yaitu melakukan pembangunan portal dan pelaksanaan integrasi layanan. Sementara pemilik layanan melakukan integrasi dan penyesuaian pada aplikasi dengan portal pelayanan publik.
Diharapkan, dalam penerapan portal pelayanan publik adanya single sign on, dimana masyarakat dapat mengakses berbagai layanan hanya dengan sekali masuk entri. “Ini harapan kedepannya integrasi, sehingga mayarakat tidak berulang kali melakukan akses akun atau hanya satu akun yang diperlukan,” ungkap Yanuar.
Sebagai informasi terdapat tiga manfaat dalam penerapan portal pelayanan publik diantaranya yakni memudahkan masyarakat dalam menerima layanan, terbentuknya pelayanan publik yang terstandar dan merata, serta terciptanya pelayanan publik kelas dunia yang efektif dan efisien.
Untuk diketahui, FGD yang juga diselenggarakan secara virtual tersebut diselenggarakan selama dua hari yaitu pada 14 – 15 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menjelaskan terkait upaya transformasi digital di Sumedang. Herman mencontohkan layanan informasi pada aplikasi WhatsApp yakni WA KEPO yang merupakan layanan untuk kebutuhan informasi dan pelayanan online, dengan menghubungi nomor WhatsApp 081122202220.
“Layanan ini awalnya berbasis web, kemudian transformasi mobile-based diunduh di Play Store. Sekarang messaging-based. Untuk masyarakat di desa kebanyakan tidak mengerti cara mengunduh di Play Store maupun menggunakan di web, tetapi mereka mengerti menggunakan WhatsApp, jadi kita pakai gateway, messaging-based,”ujarnya.
Melalui WA KEPO, masyarakat dapat memperoleh informasi-informasi terkait profil Kabupaten Sumedang, kecamatan dan perangkat daerah, pariwisata dan kuliner, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan Sumedang, informasi terkait Covid-19, MPP, pelayanan pajak dan retribusi daerah, layanan-layanan digital unggulan, layanan desa, informasi bantuan sosial, dan lain-lain. Selain itu masyarakat juga dapat mengakses layanan kegawatdaruratan, menyampaikan aduan, keluhan, serta saran.
Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa dalam transformasi digital yang ingin diwujudkan adalah Sumedang Happy Digital Region, yakni sebuah daerah dalam tata kelola pembangunan, pemerintah menggunakan teknologi informasi. “Jadi teknologi informasi hanya alat saja untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan,” tutupnya. (fik/HUMAS MENPANRB)