Pin It

20200129 Penyerahan SAKIP 3Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat menerima hasil evaluasi SAKIP 2019, di Nusa Dua Bali, Senin (27/01).

 

BADUNG – Berbagai strategi diupayakan kepala daerah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahannya, yang berujung pada efisiensi anggaran. Salah satu strateginya adalah penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Skema itu menjadi alat ukur penggunaan anggaran dan program pemerintah agar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Dengan implementasi SAKIP, pemerintah bisa memilah program yang penting dan lebih dibutuhkan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, adalah salah satu daerah yang menerapkan SAKIP dengan baik. Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2019 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Provinsi Jawa Timur berhasil meraih predikat A. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan jika pihaknya memang memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan nilai A dalam penilaian SAKIP tahun 2019.

Konsistensi serta keterkaitan program pemerintah dengan visi misi, adalah salah satu kunci mempertahankan rapor SAKIP Pemprov Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menjelaskan, jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan nilai A dalam penilaian SAKIP tahun 2019. “Dengan mendapatkan peringkat A artinya kita sudah bisa cukup baik melakukan efisiensi. Karena setiap kegiatan yang dijalankan harus efisien. Bukan hanya menghabiskan anggaran tapi menggunakan anggaran dengan baik dan tepat sasaran serta berorientasi pada hasil," ujarnya usai penyerahan hasil evaluasi SAKIP 2019, di Nusa Dua Bali.

 

20200129 Penyerahan SAKIP 1

 

Pemprov Jawa Timur mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial, sebab kurang memberi dampak positif dan signifikan bagi masyarakat. Pemprov dibawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa ini lebih memilih program dan kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Bahkan, pihaknya selalu membuka ruang agar setiap program yang ditetapkan Pemprov Jatim bisa dinilai publik.

Kedepannya, Pemprov Jawa Timur bertekad meraih predikat yang lebih baik dari yang diraih pada saat ini yaitu AA. Namun menurutnya, terdapat tantangan yang harus dilalui yaitu menyelaraskan strategi pemerintahan atau program dalam RPJMD dengan struktur organisasi. “Kita ke depan akan serius untuk lebih baik lagi dengan meningkatkan keseriusan kita dalam melakukan pemantapan struktur organisasi dan penyelarasan strategi kita dalam program,” jelas Emil.

Selain Provinsi Jatim, strategi mendongkrak akuntabilitas kinerja juga dilakukan tuan rumah kegiatan penyerahan hasil evaluasi SAKIP, yakni Pemprov Bali. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menilai SAKIP merupakan salah satu alat ukur capaian kinerja pemerintah dan sebagai media pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik.

 

20200129 Penyerahan SAKIP 2

 

Provinsi Bali meraih predikat BB dalam penilaian SAKIP 2019. Oka berharap, tahun 2020 bisa meningkat menjadi A. “Maka dari itu semua aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan outcome atau dampak dari program sudah sesuai dengan yang direncanakan. Perencanaan yang dilakukan sejak awal dengan target-target yang jelas dan terukur kemudian dijabarkan dalam program-program yang bisa dievaluasi dan dampaknya terasa bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kinerja pemerintahan yang baik setidaknya dicapai melalui perencanaan yang berkualitas, pengarahan yang baik disertai keteladanan, ketersediaan informasi secara tepat waktu, keterlibatan pemangku kepentingan, sumber daya yang baik, pengendalian yang tepat, serta pelaksanaan yang transparan.

Sesuai dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.

Untuk mewujudkan misi tersebut, Pemprov Bali telah melakukan penataan perangkat daerah dengan Peraturan Daerah No. 7/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana jumlah sebelumnya adalah 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 41 OPD.

“Penataan ini dimaksud agar pemerintah efektif dan efisien serta terjadi sinergi antara OPD dari hulu sampai ke hilir dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)