Pin It

20140519 120140519  2
 
 
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berupaya memperbaiki laporan akuntabilitas kinerjanya. Namun diingatkan bahwa hal terpenting dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) adalah hasil, bukannya kegiatan atau berbagai kesibukan yang akan dilakukan.
 
Asdep Bidang Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Aparatur Kementerian PANRB Devi Anantha mengatakan, seringkali ketika penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah  (LAKIP) pemda disibukkan dengan perencanaan berbagai macam acara.
 
Dalam sasaran strategis penulisan LAKIP, banyak sekali SKPD bukan menulis  suatu kondisi yang ingin diwujudkan, tetapi kebanyakan malah rencana acara-acara yang akan dilaksanakan, “Jelas ini salah, karena perencanaan harus diawali dengan merencanakan hasil (outcome) bukan dengan uang atau kegiatan (output),” tegasnya saat menerima kunjungan kerja dari Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (19/05).
 
Antara rencana kinerja dan rencana kerja jelas harus dibedakan, jangan jadi patokan yang sama. Rencana kinerja membuat rencana mengenai outcome yang akan dihasilkan kalau rencana kerja fokus pada penggunaan input, pemilihan kegiatan dan output yang akan dibuat. Padahal yang menjadi patokan utama dalam penyusunan LAKIP seharusnya hasil. “Laporkan hasilnya, bukan melaporkan kesibukan”, ujar Devi.
 
Lebih lanjut dikatakan, dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya, mulai dari perbaikan pedoman, sosialisasi, bimbingan teknis hingga meningkatkan keselarasan kebijakan.
 
Dia prihatin terhadap banyak pemerintah daerah yang menggagap seolah-olah akuntabilitas kinerja sudah serba 100%. Padahal tidak ada akuntabilitas kinerja yang mencapai 100%.  Padahal itu merupakan ulah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berlomba-lomba menulis, sehingga merasa sudah mencapai 100%. “Padahal belum akuntabel,” ucapnya.
 
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor. 03 Tahun 2013,  sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) harus di-upload di website masing-masing instansi, sehingga bisa diakses oleh setiap orang. Karena itu pihaknya tak merasa bosan untuk mengingatkan seluruh instansi di daerah supaya mengupload SAKIP. Hal itu dilakukan agar instansi di setiap provinsi tahu, siapa saja dan bagaimana daerah yang mendapatkan nilai B, C dan CC apalagi D.
 
Ditambahkan Devi, bahwa banyak sekali instansi di daerah yang menggunakan jasa konsultan hanya untuk memberikan arahan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. Namun tak jarang juga konsultan itu hanya dibiarkan ‘berakrobat’ sendiri, karena sulit dipahami oleh para peserta, dan pada akhirnya hanya menyulitkan bukannya membantu.
 
Dalam kesempatan yang sama, asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Edy Naluyo mengatakan, tujuan kunjungan ini dalam rangka penguatan penerapan SAKIP Provinsi Bengkulu supaya bisa lebih baik lagi.
 
Dari Laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LHE AKIP) 2013, Pemprov Bengkulu meraih nilai CC. (Gin/HUMAS MENPANRB)