Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara virtual yang diadakan Ditjen Pendidikan Tinggi, Rabu (24/02).
JAKARTA – Unit Layanan Terpadu (ULT) milik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan bisa bergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Bergabungnya unit layanan Kemendikbud tersebut tentu bisa memperluas dan mempermudah masyarakat dalam mendapat pelayanan pemerintah.
Harapan tersebut diutarakan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, dalam Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara virtual yang diadakan Ditjen Pendidikan Tinggi, Rabu (24/02). “Kemendikbud khususnya ULT bisa juga bergabung dalam MPP yang sudah ada dalam rangka memperluas pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Diah.
Diah menerangkan, MPP adalah perwujudan pelayanan terpadu, yang proses permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan dalam satu atap. Saat ini, ada 35 MPP yang telah diresmikan oleh Menteri PANRB. Sebanyak 18 MPP berada di Pulau Jawa, 7 MPP berada di Pulau Sumatra, 3 MPP di Pulau Bali, 5 MPP di Pulau Sulawesi, dan 2 MPP di Pulau Kalimantan.
Sama halnya dengan MPP, ULT Dikti bisa menjadi layanan terpadu dan terintegrasi dalam memberi informasi yang valid, layanan konsultasi, serta saran dengan cepat dan mudah. Diah juga menyampaikan bahwa ia dan jajarannya pernah mengunjungi beberapa ULT Dikti, yakni ULT Lembaga Layanan (LL) Dikti Ujung Pandang, ULT Dikti Surabaya, dan LL Dikti Palembang.
Dari kunjungan tersebut, Diah dan tim unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “ULT menjadi salah satu upaya untuk menciptakan hubungan yang baik dan berkelanjutan antara Dikti dan masyarakat pengguna layanan,” ujar Diah.
Selama tahun 2020, ULT Dikti melayani sebanyak 23.395 permohonan data. Dari jumlah tersebut, ada 10 permohonan yang sering ditanyakan. Diantaranya adalah Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang mendapatkan 8.104 permohonan data. Disamping itu, ada juga permohonan informasi terkait Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, Beasiswa Adik Papua dan 3T. Pada November 2020, Kebijakan Kampus Merdeka untuk topik Mengajar dari Sekolah juga sempat melambung, yakni sebanyak 677 permohonan informasi. Diikuti juga pada topik Perubahan Data Mahasiswa, dimana Ditjen Dikti telah membantu mahasiswa untuk proses perubahan data mereka yang mencapai 487 permohonan.
Diah menjelaskan, MPP menjadi pusat segala jenis pelayanan yang dilakukan pemerintah, baik oleh instansi pusat maupun daerah. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika Kemendikbud juga ikut andil dalam pelayanan di MPP. “Pelayanan MPP mengutamakan keramahan agar pengguna layanan tidak sekadar puas, tapi juga melebihi ekspektasi,” tegas Diah.
Hadirnya MPP diharapkan memberi manfaat besar bagi banyak pihak. Dengan semakin masifnya perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, maka MPP diharapkan menjadi pionir dalam penerapan dan penyajian teknologi dalam memberikan pelayanan, terlebih dengan adanya pandemi yang menyebabkan keterbatasan interaksi fisik. Sistem dalam pelayanan di MPP yang terintegrasi dan sarana prasarana yang memadai, diharapkan pula meningkatkan pertumbuhan investasi. (don/HUMAS MENPANRB)