JAKARTA – Rahmat Fajri hampir tak percaya ketika Rabu (24/04) malam mendapat telpon dari Panitia Promosi Terbuka Jabatan Eselon II Kementerian PANRB. Suara telpon dari Jakarta itu mengundang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat ini hadir ke Jakarta Kamis (25/04), untuk dilantik menjadi Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi pada Kedeputian Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PANRB.
“Saya tidak sempat mengajak isteri. Jam tiga pagi saya langsung berangkat dari Muntok ke Bandara di Pangkal Pinang. Sekitar jam delapan pagi saya tiba di Jakarta,” ujar pria kelahiran Bengkulu, 27 Desember 1973 ini.
Rahmat dilantik bersama 12 pejabat eselon II Kementerian PANRB sekitar jam 13.00 WIB. Delapan orang merupakan pejabat eselon II yang dimutasi ke pos baru, tiga orang pejabat eselon III Kementerian PANRB yang dipromosikan setelah mengikuti seleksi terbuka. Selain itu, ada dua orang dari daerah yang lolos seleksi terbuka, yakni Rahmat Fajri dari Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel, dan Bambang Dayanto Sumarsono dari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Seleksi terbuka eselon II Kementerian PANRB diikuti 72 orang, terdiri dari 22 PNS Kementerian PANRB, 25 PNS instansi pusat dan 25 PNS dari instansi daerah. Promosi terbuka juga dilakukan untuk menjaring pejabat eselon I Kementerian PANRB.
Promosi jabatan secara terbuka (open promotion) yang lebih dikenal dengan istilah ‘lelang jabatan’, kini juga tengah digelar di DKI Jakarta untuk lurah dan camat. Hal serupa juga sudah dilakukan di sejumlah kementerian/lembaga.
Menurut Wamen PANRB Eko Prasojo, sudah ada 39 kementerian/ lembaga/ pemda yang akan menggelar lelang jabatan. Dengan lelang jabatan ini akan menghindari terjadinya politisasi birokrasi, KKN, dan pengisian jabatan atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike). Lebih dari itu, promosi terbuka ini juga akan menghasilkan pejabat-pejabat yang memiliki kompetensi tinggi.
Promosi jabatan secara terbuka merupakan salah satu muatan yang masuk dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta revisi UU no. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah dua RUU itu diketok menjadi Undang-Undang, maka seluruh pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa mengelak untuk melakukan lelang jabatan.
Usai pelantikan, wajah Rahmat Fajri tampak agak lelah, Mungkin karena kurang tidur. Namun ketika berdialog dengan crew menpan.go.id, dia tampak begitu antusias. Meski usianya masih sangat mudah untuk ukuran pejabat eselon II, bapak satu anak ini optimis tidak akan sulit menyesuaikan diri dengan tugas barunya.
Tidak main-main, posisinya sebagai Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi. Dia akan menampung berbagai pengaduan masyarakat, yang biasanya terkait dengan ulah birokrat, dia juga yang menjaga gawang kebijakan pemberantasan korupsi. Tentu bukan pekerjaan ringan. Meski demikian rahmat begitu optimis, dan akan melaksanakan tugas itu dengan sepenuh hati.
Lepas dari posisi barunya, alumnus Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini mengaku kesengsem mengikuti promosi jabatan secara terbuka setelah membaca pengumuman di website Kementerian PANRB. Setelah mendapat ijin dari atasan, dia mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pendaftaran secara online, mengirimkan berkas-berkas sebagai persyaratan administrasi, membuat makalah, wawancara, assessment center.
Semua itu dilaluinya tanpa beban. Dia mengaku, sebelumnya tak ada yang kenal secara pribadi dengan orang-orang Kementerian PANRB. Keterlibatannya dalam seleksi terbuka ini sekaligus menjadi batu ujian, sejauh mana promosi terbuka ini mampu menjadi pengungkit (leveradge) reformasi birokrasi. “Dengan pelantikan saya hari ini, saya optimis promosi jabatan secara terbuka ini akan menjadi pengungkit terbesar dalam reformasi birokrasi,” tuturnya.
Ketika ditanyakan kesiapannya secara mental, terkait dengan jabatan barunya, Rahmat mengaku tak akan menjadi masalah. Sebagai gambaran, seorang Kepala Dinas di Kabupaten mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan anak buahnya juga banyak. Hal ini cukup kontras dengan kenyataan di Jakarta. Seorang Asisten Deputi memang mendapatkan kendaraan dinas, tetapi tidak memperoleh fasilitas rumah dinas. Asdep juga tidak mempunyai anak buah sebanyak Kepala Dinas, sehingga banyak pekerjaan yang harus dikerjakan sendiri. Belum lagi dengan kemacetan yang selalu mewarnai keseharian Jakarta.
Namun Rahmat dengan enteng mengatakan bahwa hal itu sudah diantisipasi. “Saya kebetulan ada rumah di Bogor. Saya bisa berangkat ke kantor dengan naik ojek ke stasiun kereta api, kemudian naik kereta ke Jakarta,” ucapnya merendah. (ags/HUMAS MENPANRB)