Kick Off Meeting Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di lingkup K/L secara daring pada Senin (1/9/2025).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Tahun ini, evaluasi pelayanan publik didasarkan pada lima desain pelayanan prima dalam implementasi pelayanan publik.
Lima desain tersebut diantaranya yaitu mengenai implementasi kebijakan pada pelaksanaan Undang-Undang No. 25/2009, integritas layanan dengan prinsip kemudahan aksesbilitas dan inklusivitas, partisipasi publik melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Komunikasi Publik (FKP), kanal aduan LAPOR!, serta pengembangan inovasi untuk perbaikan kualitas dan kemudahan transformasi pelayanan ke digitalisasi.
Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto menjelaskan PEKPPP ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang inklusif, tangkas dan adaptif. “Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini sebagai wujud nyata negara dalam melayani, merangkul dan memberdayakan seluruh masyarakat,” jelas Akik pada pembukaan Kick Off Meeting Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di lingkup K/L secara daring pada Senin (1/9/2025).
Evaluasi ini menandai langkah bersama dalam mengawal reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, sinergi, komitmen, dan kolaborasi. Evaluasi juga dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk menghasilkan potret pelayanan publik yang lebih akuntabel, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan skema PEKPPP tahun 2025 ini dibagi menjadi dua. Pertama, PEKPPP nasional dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, sesuai unit lokus evaluasi yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian PANRB.
Skema kedua yaitu PEKPPP mandiri. Pada skema ini, instansi pemerintah melaksanakan evaluasi kepada unit lokus diluar unit PEKPPP nasional dan dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat November 2025.
Vera menyampaikan, unit lokus evaluasi yang diusulkan adalah layanan yang relevan dengan program prioritas Presiden seperti kesehatan dan pendidikan, serta layanan yang memiiki dampak signifikan pada berbagai tahapan kehidupan masyarakat seperti kelahiran, pekerjaan dan pensiun. Sedangkan untuk lokus PEKPPP mandiri ditentukan oleh masing-masing instansi.
“Usulan unit lokus evaluasi PEKPPP tahun 2025 untuk kementerian dan lembaga akan dilaksanakan pengisian formulir 01 – 04 oleh organisasi penyelenggara layanan,” ujar Vera.
Data per 1 September 2025 sudah ada 93 kementerian/lembaga yang menjadi unit lokus evaluasi. Dalam penilaian PEKPP terdapat instrument baru pada dimensi dan indikator yang sebelumnya meliputi input layanan dan output layanan menjadi tata kelola layanan. Kepuasan masyarakat dan kinerja organsasi serta penyederhaan jumlah indikator yang sebelumnya terdiri dari 30 indikator menjadi 17 indikator meliputi fondasi teknis aksesibilitas dan inklusibitas, serta pelibatan masyarakat dan efektifitas pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Adapun tujuan indikator evaluasi pelayanan publik ini yaitu pertama untuk memantau, mengukur dan menilai kinerja penyelenggarakan pelayanan public. Kedua, untuk mendapatkan gambaran objektif tentang kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit kerja, serta ketiga menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan akhir dari penilaian ini adalah memastikan pelayanan publik berkualitas, berdampak nyata bagi masyarakat serta menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan publik. “Hasil indeks pelayanan publik dijadikan salah satu komponen pengukuran indeks pelayanan publik,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)