JAKARTA - Pemerintah meminta pengelola bandara Soekarno Hatta segera menyelesaikan kerusakan genset atau pembangkit listrik lain penyebab padamnya aliran listrik di fasilitas pelayanan publik tersebut. Kalau tidak segera menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik dapat dikenai sanksi.
Kalau tidak salah, hari ini sudah hari ketiga. Kemarin pihak bandara menjanjikan segera menyelesaikan, tapi kenyataannya hari ini belum selesai juga, atau bisa disebut ingkar janji. “Jelas sekali, pelayanan publik terganggu. Kasihan yg dagang di sini, kenyamanan terganggu, AC pun nggak nyala,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono saat mendampingi Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melakukan kunjungan kerja ke Padang, Jumat (05/12).
Mirawati menambahkan, bandara merupakan ujung tombak pelayanan publik di bidang transportasi. Masyarakat berbondong bondong datang dan pergi dari dan keluar negeri serta antar kota di dalam negeri. “Kalau pelayanan publiknya tidak baik akan mempengaruhi citra negara kita,” imbuhnya. (gin/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025
Bhumandala Award Tahun 2025
18.Nov.2025








