JAKARTA - Pemerintah meminta pengelola bandara Soekarno Hatta segera menyelesaikan kerusakan genset atau pembangkit listrik lain penyebab padamnya aliran listrik di fasilitas pelayanan publik tersebut. Kalau tidak segera menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik dapat dikenai sanksi.
Kalau tidak salah, hari ini sudah hari ketiga. Kemarin pihak bandara menjanjikan segera menyelesaikan, tapi kenyataannya hari ini belum selesai juga, atau bisa disebut ingkar janji. “Jelas sekali, pelayanan publik terganggu. Kasihan yg dagang di sini, kenyamanan terganggu, AC pun nggak nyala,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono saat mendampingi Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melakukan kunjungan kerja ke Padang, Jumat (05/12).
Mirawati menambahkan, bandara merupakan ujung tombak pelayanan publik di bidang transportasi. Masyarakat berbondong bondong datang dan pergi dari dan keluar negeri serta antar kota di dalam negeri. “Kalau pelayanan publiknya tidak baik akan mempengaruhi citra negara kita,” imbuhnya. (gin/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
10.Jul.2025
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
10.Jul.2025
Audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia
10.Jul.2025
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
10.Jul.2025
Kemenhub Tegaskan Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dapat Dipidana
10.Jul.2025
Audiensi Panitia Seleksi Ombudsman RI
10.Jul.2025
FGD Implementasi RB dan AKIP se-Provinsi Banten
10.Jul.2025