Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi memberikan arahan pada Rakor Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Kabupaten Kota/Kota 2016 dan Penyampaian LKjPP, di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa, (31/05)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) tahun 2015 yang dilakukan BPKP bersama Kementerian PANRB belum sempurna. Dalam proses reviu yang dilakukan oleh BPKP, masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti, karena LKjPP itu belum menggambarkan integrasi antara Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Sistem Penganggaran, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja.
Selain itu, kinerja yang dilaporkan belum sepenuhnya menggambarkan penggunaan APBN tahun 2015. Kementerian/Lembaga belum seluruhnya mampu merumuskan indikator kinerja outcome. “Indikator Kinerja Utama masing-masing K/L masih lebih banyak dalam tataran indikator keluaran atau output. Harus kita perbaiki segera," kata Yuddy dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi AKIP Kabupaten/Kota Tahun 2016 dan Penyampaian Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2015 di Jakarta, Selasa (31/5).
Untuk itu, Yuddy memerintahkan kepada Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan untuk segera menindaklanjuti hasil reviu ini agar kualitas LKjPp tahun mendatang lebih baik lagi. Menurutnya, yang terpenting yaitu penerapan manajemen kinerja di setiap instansi pemerintah baik di pusat dan daerah dapat lebih baik lagi. "Perbaiki segera kualitas indikator kinerja pemerintah agar lebih jelas kinerja yang akan dicapai di setiap kementerian dan lembaga," tegas Yuddy.
Diungkapkan bahwa sumber daya keuangan negara masih diwarnai dengan penyimpangan-penyimpangan yang cukup mencengangkan. Penyimpangan pengelolaan negara sudah mulai harus ditetapkan berdasarkan apa yang dibutuhkan, kemudian ditetapkan sasaran-sasaran strategis di instansinya masing-masing dengan ukuran-ukuran kinerja yang jelas dan terukur.
Yuddy mengatakan, nantinya anggaran hanya diberikan kepada instansi-instansi pemerintah yang memiliki sasaran strategis yang sesuai dengan prioritas strategis pemerintah. Dengan cara ini, penggunaan dana publik hanya difokuskan kepada sasaran-sasaran strategis yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. "Inilah esensi dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang direfleksikan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pusat atau LKjPP," kata Yuddy.
Sementara Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, menegaskan bahwa kualitas laporan kinerja tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan akuntabilitas kinerja. Apabila laporan kinerjanya tidak jelas, maka sudah dipastikan akuntabilitas kinerjanya juga tidak memiliki kejelasan.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," kata Ateh.
Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, mengatakan bahwa LKJPP Tahun 2015 merupakan laporan capaian kinerja pemerintah berdasarkan RPJMN tahun 2014-2019, baik yang bersifat makro maupun mikro di setiap Kementerian atau Lembaga. Laporan tersebut juga dikatakannya sebagai hasil dari perubahan paradigma dalam penganggaran pemerintah yang telah menerapkan anggaran berbasis kinerja sekaligus implementasi dari percepatan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pada pasal 31 (3) menyebutkan bahwa BPKP diamantkan untuk mereviu atas kinerja pemerintah pusat sebelum laporan kinerja disampaikan kepada Kementerian PANRB dan kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kementerian Keuangan.
Dikatakan Ardan, merunut pada LKJPP Tahun 2015, terlihat adanya kenaikan yang cukup signifikan pada kinerja pemerintah pusat. Terlebih juga karena menggunakan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No. 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam melakukan reviu laporan kinerja pemerintah pusat.
"Kami berharap LKJPP tahun mendatang dapat lebih baik lagi, merepresentasikan capaian target pemerintah, mendorong kementerian dan lembaga untuk memperbaiki substansi capaian masing-masing," ujar Ardan. (ns/ris/HUMAS MENPANRB)