Menteri Asman Abnur berbincang-bincang dengan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, di sela penyerahana LKjPP di Kemenetrian PANRB, Rabu (31/05)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerima Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) dari BPKP. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hasil yang dirasakan oleh masyarakat atas penggunaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah selama satu tahun.
Namun dari proses reviu yang dilakukan oleh BPKP masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya adalah LKjPP belum menggambarkan capaian Indikator Kinerja berorientasi pada hasil atau outcome. Hal ini dikarenakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 masih berorientasi pada keluaran atau output.
“Seperti yang Pak Presiden bilang money follow program. Kita belum jamin masing-masing unit sudah melakukan seperti itu,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur di Jakarta, Rabu (31/05).
Dijelaskan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) telah dikembangkan selama dua tahun ini setelah dikeluarkannya Perpres No. 29/2014 tentang SAKIP. Tercantum dalam Perpres tersebut, reviu LKjPP harus dilakukan sebelum laporan ini disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Menteri Asman mengatakan ASN harus mengubah mindset-nya dari berpikir hanya melakukan kegiatan yang telah dianggarkan menjadi berpikir hasil atau outcome atas pelaksanaan kegiatan. “Yang tadinya hanya berpikir sekedar melaksanakan tugas, saat ini dituntut untuk menunjukkan manfaat dari pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, hasil reviu yang lain yakni capaian kinerja sasaran pembangunan nasional belum mencantumkan K/L yang bertanggungjawab. “Jadi ini semuanya komitmen. Saya sudah sampaikan pada kementerian lain bahwa harus fokus berdasarkan kinerja karena setiap unit organisasi yang ada di kementerian itu harus berbasis kinerja agar bisa diukur,” jelasnya.
Lanjutnya dikatakan, hasil reviu menunjukkan bahwa LKjPP belum menyajikan seluruh informasi capaian kinerja Sasaran Pokok Pembangunan Nasional yang sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan RKP 2016. Selanjutnya, LKjPP belum seluruhnya mengungkapkan analisis ketidaktercapaian target kinerja dari masing-masing K/L, karena Laporan Kinerja K/L tidak menyajikan analisis keketidaktercapaian.
“Saya pikir ini menjadi tugas kita agar segera ditindaklanjuti dan ini menjadi fokus utama,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan bahwa melihat LKjPP, memang hasilnya belum seperti yang diharapkan Kementerian PANRB. “Itu catatan yang saya pikir perlu terus kita dorong, Tapi bagi suatu sistem ini adalah sebuah kemajuan,” ujarnya. (rr/HUMAS MENPANRB)