DENPASAR - Forum Kades Lurah bersama Sabha Upadesa, sepakat melarang penggunaan mercon dan kembang api luncur pada saat perayaan malam tahun baru. Untuk menindaklanjuti kesepakatan ini akan segera dilakukan sidak sekaligus melarang warga masyarakat yang menjual dan membunyikan mercon atau sejenisnya.
"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama untuk memberikan rasa aman nyaman di masyarakat bersama dengan Sabha Upadesa yang terdiri dari unsur bendesa adat, forum kades lurah, forum pecalang, dan bendega, dengan mengambil tindakan pelarangan kepada seluruh masyarakat Denpasar untuk tidak membunyikan mercon dan bahan sejenisnya pada perayaan Tahun Baru," ujar Ketua Forum Kades Lurah I.B Bima Putra di Denpasar, Senin (29/12) .
Bima Putra mengajak warga masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban bersama, dengan tidak menggunakan mercon dan bahan yang menimbulkan ledakan serta minuman keras. Menurutnya, akibat penggunaan bahan yang menimbulkan ledakan ini banyak pihak yang dirugikan. Tahun lalu, di Desa Kesiman Kertalangu sempat terjadi musibah kebakaran akibat kembang api luncur. "Antsipasi ini dan himbauan ini nantinya dapat meminimalisir hal - hal yang tidak kita inginkan," ujar I.B Bima.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pelarangan dan himbauan ini juga tak lepas dari adanya masukan dari masyarakat agar Sabha Upadesa serta Forum kades/lurah dapat melakukan antisipasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
Pihaknya tidak menampik adanya kemungkinan masih ada masyarakat di beberapa wilayah desa dan kelurahan yang meledakkan dan menjual petasan. Karena itu dalam pihaknya menghimbau kembali kepada seluruh desa/kelurahan untuk melakukan penertiban dan mendatangi masyarakat yang masih membunyikan dan menjualkembang api luncur maupun sejenisnya yang dapat menimbulkan ledakan.
Hal ini juga telah dilakukan penertiban di beberapa desa/kelurahan seperti di Kelurahan Renon. "Pelaksanaan penertiban ini juga mepet dengan pelaksanaan Hari Suci Kuningan. Sehingga pihaknya akan segera melakukan penertiban yang nantinya dapat tercipta kemanan dan ketertiban dimasyarakat dalam menyambut perayan Tahun Baru," tegasnya. (Pur/humasdps/HUMAS MENPANRB)