JAKARTA – Kehadiran Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin memperkokoh komitmen Indonesia dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Dua RUU, yakni RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem) dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), diharapkan segera menggenapi pilar-pilar penataan birokrasi di tanah air.
UU tentang ASN boleh jadi menjadi undang-undang ke tiga yang menjadi landasan reformasi birokrasi, setelah Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dari dua RUU yang tersisa, diharapkan salah satunya bisa digoalkan di sisa masa bhakti DPR RI periode ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar sejak semula optimis bahwa sisa waktu yang tinggal hitungan bulan, dan dalam suasana tahun politik ini, pemerintah dan DPR bisa menuntaskan setidaknya salah satu dari kedua RUU dimaksud.
“Saya dengar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kalau RUU Administrasi Pemerintahan masuk dalam legislasi nasional untuk tahun 2014 ini. Karena itu kami mohon bantuan dan kerja keras dari teman-teman di Komisi II untuk bisa menggoalkan RUU Adpem tahun ini,” ujarnya dalam acara Syukuran telah diundangkannya UU tentang ASN di Jakarta, Rabu (29/01) petang. Hadir dalam acara ini, para anggota Komisi II DPR RI, pejabat di lingkungan Kementerian PANRB, serta pejabat dari BKN, LAN, ANRI.
Optimisme Azwar Abubakar bukan tanpa alasan. Pengalaman membuktikan terutama dalam pembahasan RUU ASN. “Orang hampir menyangsikan kalau RUU ASN bisa diundangkan,” sergahnya. Pasalnya, lahirnya UU ini diwarnai dengan kuatnya resistensinya, terutama dari birokrat itu sendiri. Tidak berlebihan kalau Azwar menyebut bahwa UU ASN ini luar biasa.
Pasalnya, dengan penerapan UU ini, diyakini akan mengubah birokrasi kearah yang lebih professional, dan diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat. UU ini akan mengubah tatanan birokrasi yang sangat mendasar, akan mengubah mindset birokrasi dari zona nyaman menjadi zona kompetetitif. “Saya memiliki kebanggan tersendiri atas diundangkannya UU ASN ini,” ujar mantan Wagub Aceh ini.
Bukan hanya Menteri PANRB dan jajarannya yang merasa lega pasca diundangkannya UU tentang ASN. Hal senada juga dialami Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. “Diundangkannya UU ASN, mengingatkan saya pada UU Kementerian Negara, yang diundangkan menjelang pergantian kepemimpinan nasional,” ucapnya.
Agun pun bertutur, UU Kementerian Negara memberikan koridor bahwa kedepan tidak ada lagi kabinet 100 menteri. UU ini mematok anggota kabinet paling banyak 34 menteri. “Begitu juga dalam UU ASN. Kita memberikan pondasi yang kuat kepada Presiden mendatang dalam pemerintahan akan lebih baik, karena dilandasi suatu UU yang mengamanatkan birokrasi sebagai mesin pemerintahan yang kompetitif, terbuka, dan modern,” ujarnya.
Agun wanti-wanti kepada pemerintah, walaupun UU ASN mengamanatkan agar aturan pelaksanaannya harus selesai 2 tahun, tapi kalau bisa dalam 6 bulan sudah rampung. “Ikan sepat, ikan gabus, disimpan dalam kulkas. Lebih cepat lebih bagus, namun tetap berkualitas,” ucap Agun berpantun.
Di mata politisi Partai Golkar ini, UU ASN juga merupakan bagian dari Legacy Azwar Abubakar selama menjadi Menteri PANRB. “Ini mementum yang sangat bagus, karena di era bapak mampu membuat pondasi perubahan birokrasi,” ujarnya.
Selain itu, diundangkannya UU ASN ini semakin peran Kementerian PANRB akan semakin kuat dan strategis. Di dalamnya ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan memberikan warna birokrasi kedepan, karena bisa menganulir keputusan Gubernur/bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN.
Melalui UU Kementerian Negara dan UU ASN, Kementerian PAN memiliki peran yang strategis didalam menentukan peran dan fungsi kelembagaan pemerintah, dan peran terhadap SDM Aparatur sebagai mesin birokrasi. “Kami di Komisi II DPR juga merasa sangat terbantu dengan peran Menteri Azwar Abubakar yang begitu intensif membidani lahirnya UU ASN ini. Ini karya besar, yang akan mengubah birokrasi kedepan,” imbuhnya. (swd/HUMAS MENPANRB).