JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melakukan pertemuan dengan Menteri Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDTT) Marwan Zafar untuk menindaklanjuti pembahasan struktur organisasi pada kementerian yang dipimpinnya.
Pertemuan dilaksanakan di Kementerian PANRB, jl. Sudirman kav. 69, Jakarta. Pertemuan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya, Yuddy menyambangi Marwan di Kementerian PDDTT untuk membahas hal yang sama.
Yuddy mengatakan, penataan struktur organisasi di Kementerian yang merupakan penggabungan dari tiga unsur kementerian (Nakertrans, Kemendagridan PDT) ini ditargetkan rampung akhir tahun 2014.
Sebelum terbitnya Perpres yang menetapkan dan mengatur struktur organisasi kemenetrian abru, sudah diterbitkan Perpres No. 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Sesuai dengan pasal 6 Perpres ini, disebutkan bahwa Menteri PDDTT memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tiga tugas dan fungsi.
Pertama bidang desa, yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang PDT yang dilaksanakan oleh Kemenetrian PDT, dan ketiga, penyelenggaraan urusan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Nakertrans.
Dengan adanya Perpres tersebut, Yuddy mengatakan bahwa ketentuan dalam peraturan perundangan itu bisa dilaksanakan oleh seluruh menteri. Dalam kesempatan itu Marwan mengatakan, penanganan urusan perdesaan tidak boleh ditangani oleh dua kementerian karena akan menambah panjang birokrasi yang tidak baik, dan menambah gemuk sumber daya manusia (SDM). “Secara formal maupun non formal, tidak ada dualisme kelembagaan yang menangani satu masalah. Kalau ada dualisme kelembagaan berarti akan terjadi tumpang tindih birokrasi”, katanya.
Ditegaskan, Desa bukanlah organisasi pemerintahan, tetapi merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berada di wilayah hukum Kabupaten atau Kota. (Gin/HUMAS MENPANRB)