BOGOR - Staf Khusus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Sri Rachma Chandrawati bersama Asisten Deputi Pelayanan Publik, Muhammad Imanuddin melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor Badan PerizinanTerpadu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/12/2014). Dalam sidak yang dilakukan atas perintah langsung Menpan RB Yuddy Chrisnandi tersebut ditemukan banyak masyarakat yang mengeluhkan lambatnya pelayanan yang diberikan oleh aparatur di BPT.
Sebelumnya dijadwalkan Yuddy yang akan melakukan sidak langsung namun setelah acara sebelumnya di Sukabumi, Yuddy dipanggil Presiden RI untuk rapat , hingga ia memerintahkan Rachma dan Imanuddin melanjutkan sidak ke Kabupaten Bogor. Nihanjaya, salah seorang warga masyarakat yang mengurus ijin mendirikan bangunan gedung (IMBG), mengaku mengurus ijin bangunan sudah dari 1,5 tahun yang lalu. Dia mengaku harus bolak balik ke kantor BPT hampir selama satu tahun. "Sudah hampir satu setengah tahun mengurus ijin IMBG. Ngurus ijin di BPT kurang lebih sudah hampir satu tahun dan sudah lebih dari enam kali mondar mandir ke sini," kata Nihanjaya. Nihanjaya merupakan satu dari sekian banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses mengurus ijin, khususnya ijin mendirikan bangunan di Bogor. Nahasnya lagi, ada seorang yang ingin mengurus ijin mendirikan bangunan namun langsung menuju kantor Badan Perijinan Terpadu (BPT) yang letaknya di belakang kantor pelayanan. Orang yang tidak ingin disebutkan namanya ini, mengaku ada tahapan tertentu sehingga bisa mendapat pelayanan eksklusif untuk bisa mengurus ijin langsung di kantor BPT. Sehingga dia tidak repot untuk menunggu antrian selama satu jam seperti yang dialami Nihanjaya. "Kan ada tahapan tertentu untuk bisa mengurus ijin seperti ini," kata orang tersebut. Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perijinan, A. M Naseh mengakui ada sejumlah pelayanan yang selalu terlambat dalam memberikan ijin kepada masyarakat. Tercatat ada tiga dinas yang selalu melakukan hal tersebut yaitu Dinas Bina Marga terkait perijinan ruang milik jalan, Dinas Pariwisata terkait ijin tanda daftar usaha pariwisata, dan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman terkait ijin IMBG. "Banyak alasan yang mereka utarakan misalnya saja yang Rumija ini, biasanya lebih dari 2 minggu untuk mengeluarkan gambar. Alasannya katanya mereka harus membuat skala dan sebagainya. Dari kami sudah dikirim tim pembina tetapi memang masih kesulitan," kata Naseh. Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Dedi R mengaku belum pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat. Menurutnya, kalau pun ada surat keluhan hanya berupa pemberitahuan. "Saya sudah empat tahun menjabat sebagai Kasubid. Kami akui memang ada kesenjangan antar bidang, kami mendapatkan pengaduan hanya dari email dan surat tetapi menurut kami itu hanya berupa pemberitahuan," kata Dedi.
Saat ditanya mengenai banyaknya keluhan masyarakat terkait lambatnya pelayanan yang diberikan BPT, mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurut mereka, keterlambatan terjadi karena dinas terkait banyak yang terlalu lama mengeluarkan ijin. Ijin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat BPT. Akibatnya, banyak masyarakat yang harus menunggu berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun mengurus ijin. Selain itu, tidak lengkapnya informasi terkait berkas-berkas yang harus dibawa untuk mengurus ijin, membuat masyarakat juga harus berkali-kali datang ke kantor BPT. Menurut Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Hukum dan Reformasi, Sri Rachma Chandrawati nampaknya ada sesuatu yang terjadi di kantor BPT Kabupaten Bogor. Dia menduga aparatur menutup-nutupi sesuatu terkait ijin mendirikan bangunan ini. Pasalnya, saat ditanya mengenai SOP pendirian ijin, dia langsung berkilah dan mengalihkan pembicaraan. "Ada sesuatu yang tidak beres di sini. Kita harus tahu penyebab sering terjadinya keterlambatan pemberian IMB itu. Kok bisa sampai melebihi SOP yang dibuat," kata Rachma. Sementara itu, Asdep Pelayanan Publik, M. Imanuddin mengatakan harus ada tindakan tegas yang diberikan kepada para aparatur sipil ini dan dinas yang memberikan ijin. Dia pun bersama Rachma akan memberikan surat rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi untuk menegur dinas tersebut. "Kita juga akan membuat surat ke Plt Bupati Bogor siapa yang suka menghambat," ujarnya. Kalau sekali tidak dilaksanakan maka akan diperingatkan lagi, tetapi kalau masih tidak berubah maka Plt - nya yang akan kami tegur dan kemudian mereka semua akan dicabut dari jabatannya," kata Iman. "Sekarangkan Pak Joko Widodo ini memang tegas, kalau tidak benar kerjanya maka akan langsung diganti. Makanya jangan sampai ada masukan-masukan yang kami berikan tetapi tidak dilaksanakan," kata Rachma. (cc/HUMAS MENPANRB)