Pin It

JAKARTA – RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah. Pembahasan terutama untuk mencari titik temu pemahaman mengenai diskresi.

Pengertian mengenai diskresi sebenarnya sudah tertuang  dalam draft RUU Administrasi Pemerintahan, yakni keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Deputi Tatalaksana Kementerian PANRB Deddy S. Bratakusuma mengatakan, sebelum masuk ke pembahasan di DPR, pemerintah harus satu suara dengan pemahaman yang sama, terutama soal diskresi.

Sebenarnya, ada contoh sederhana mengenai diskresi, yakni seorang polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang sudah diatur lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau, atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah. “Ini bentuk diskresi yang paling jelas dan bisa kita lihat sehari-hari,” ujarnya.

Dalam RUU Adpem, diskresi nantinya diberikan kepada pejabat mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Kepala Desa. Dengan adanya UU Adpem, maka keputusan pejabat tersebut terlindungi, sejauh tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. “Jadi pejabat tak perlu takut, kalau dia melakukan tugasnya sesuai aturan,” tambah Deddy.

Adanya UU Adpem juga akan memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang hingga saat ini  sering tidak digubris oleh kepala daerah. Masih sering terdengar Bupati atau Walikota yang tidak mau mengeksekusi keputusan PTUN. Kalau UU Adpem sudah diundangkan, maka tidak ada alasan lagi bagi bupati untuk tidak melaksanakan keputusan pengadilan TUN, karena bersifat final dan mengikat.

RUU Adpem yang juga disebut dengan Undang Undang Tata Usaha Negara (pasal 78 ayat (2)), terdiri dari 16 bab yang meliputi 80 pasal. (ags/HUMAS MENPANRB)