Pin It

 20140808 mendagri-menpan
 
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan harus menjadi salah satu pendukung reformasi birokrasi. “Kita harus mendorong RUU ini untuk mendukung reformasi birokrasi,” ujar Menteri saat memimpin rapat pembahasan RUU Adpem bersama Mendagri, Menkumham, dan Menkeu di Kementerian PANRB, Kamis (07/08).
 
Hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta perwakilan Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan itu, Mendagri mendorong percepatan pengesahan RUU ini sebagai hukum materiil dari UU PTUN, karena RUU ini dianggap mampu menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
 
Menurut Gamawan Fauzi UU ini diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan, dengan sumber kewenangan berdasarkan atribusi, delegasi, dan mandat. “Hak dan kewajiban itu dapat memberikan kepastian hukum dan dasar tindakan keputusan bagi pejabat pemerintahan,” ujarnya.
 
Menteri PANRB Azwar Abubakar menjelaskan, ada sepuluh isu krusial dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang dipertanyakan DPR-RI. Yang pertama mengenai perubahan judul dan ruang lingkup administrasi pemerintahan.  Namun menurut Azwar, judul tidak perlu diubah, karena RUU ini berorientasi pada fungsi/aktivitas pemerintahan, bukan pada subyek penyelenggara negara.
 
Isu krusial berikutnya adalah hak dan kewajiban pejabat pemerintahan dan kewenangan pemerintahan yang berkaitan dengan penyempurnaan UU PTUN. Ketiga, mengenai lingkup diskresi, persyaratan diskresi, prosedur penggunaan diskresi, dan akibat hukum diskresi, yang merupakan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret, yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau memberikan pilihan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Keempat, kekuatan hukum dari keputusan yang berbentuk elektronik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Kelima, masa waktu proses prosedur administrasi pemerintahan pemberian kuasa, konflik kepentingan, sosialisasi, standar operasional prosedur, pemeriksaan, dan penyebarluasan dokumen administrasi.
 
Isu krusial keenam, lanjut Azwar, mengenai batas waktu syarat sahnya keputusan dan pembatalan. Sedangkan alasan dilakukannya banding kepada atasan pejabat merupakan isu krusial ketujuh. Isu krusial kedelapan, kesembilan, dan kesepuluh adalah pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, sanksi terhadap kepala daerah, dan ketentuan konversi.
 
“RUU masih dalam pembahasan DIM, dan akan diupayakan semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan pejabat pemerintahan, melalui penggunaan instrument hukum administrasi pemerintahan,” imbuh Menteri PANRB.  
 
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, gagasan penting RUU Adpem dalam upaya mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi diantaranya hubungan antar instansi pemerintah, pemanfaatan teknologi, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan, prosedur dan keputusan administrasi pemerintahan, serta upaya administratif terhadap keputusan administrasi pemerintahan.
 
RUU ini mendapat masukan 21 DIM baru dari 595 rekapitulasi DIM tanggapan fraksi-fraksi di Komisi II DPR-RI. Selain itu, 103 DIM membahas masalah substansi, 442 DIM mengenai redaksional, dan 29 DIM yang masih tetap dalam rekapitulasi. (bby/HUMAS MENPANRB)