JAKARTA – Menjadi Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merupakan amanat yang diterima Suryo Utomo sejak tahun 2019. Sebagai pemimpin institusi di bidang perpajakan, Suryo memiliki tugas utama untuk merumuskan sekaligus menjalankan kebijakan dan standardidasi teknis di berbagai fungsi administratif perpajakan.
Selain memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan negara, Suryo juga memiliki tugas untuk melanjutkan reformasi perpajakan. “Sebagai kapten, tanggung jawab saya semakin besar, tidak hanya mengumpulkan penerimaan negara. Namun juga melanjutkan estafet reformasi perpajakan,” ujarnya.
Dijelaskan, beberapa wujud nyata reformasi perpajakan DJP diantaranya yaitu yang pertama adalah reorganisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DJP. “Delapan belas kantor pajak madya dilahirkan. Bersamaan dengan penyempurnaan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak, wajib pajak besar, khusus, madya, dan pratama,” imbuhnya.
Kedua, empowering basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan. Suryo mengatakan bahwa saat ini tengah disiapkan perubahan pada core tax system yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis DJP sekaligus mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.
Dikatakan bahwa, selain core tax system, layanan DJP dilakukan digitalisasi melalui click call counter. Selanjutnya, yang ketiga yaitu mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan hingga disahkan menjadi Undang-undang.
“Undang-undang ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” tuturnya.
Pria kelahiran Kota Semarang tersebut mengawali karier menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 khususnya di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Suryo pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktur Peraturan Perpajakan I, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Selain Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pria lulusan Universiti Kebangsaan Malaysia ini juga memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berkat kepemimpinan dan berbagai terobosan yang dilakukannya, sebanyak 1.072 triliun rupiah penerimaan pajak pada tahun 2020 dapat dihimpun ditengah kelesuan ekonomi dunia. Kepiawaiannya membawanya menjadi salah satu Top 6 PPT Madya Teladan pada ajang Anugerah ASN 2021, dan didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya mendukung Pak Suryo Utomo sebagai kandidat penerima Anugerah ASN tahun 2021. Sebuah pilihan yang sangat baik,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani berharap reputasi Suryo sebagai jajaran tinggi di Kementerian Keuangan dapat melakukan reformasi di Direktorat Jenderal Pajak. ”Reputasi Pak Suryo sebagai jajaran tinggi di Kementerian Keuangan diharapkan akan mampu mengubah Direktorat Jenderal Pajak di dalam mereformasikan dan memperkuat organisasi tata kelola, kompetensi sumber daya manusia, dan dalam melakukan transformasi pada era digital,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)