JAKARTA – Beragam inovasi di bidang keimigrasian berhasil lahir dari kepemimpinan Dudi Iskandar, seorang aparatur sipil negara Kementerian Hukum dan HAM yang sekarang menjabat sebagai Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Jerman. Bukan sembarang inovasi, tiga inovasi yang diciptakannya berhasil diadopsi secara nasional untuk diterapkan diseluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia.
Pelayanan Paspor Berbasis Ramah Hak Asasi Manusia (PPBR HAM) tercipta atas keinginan Dudi untuk memberikan pelayanan terbaik yang inklusif dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Inovasi ini diciptakan sewaktu dirinya bertugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan paspor.
“PPBR HAM diperuntukkan bagi disabiltas, lansia, ibu hamil, serta mereka yang sedang sakit keras. Dengan menjadikan mereka sebagai prioritas, ini merupakan bukti bahwa pelayanan harus dapat diakses oleh semua orang,” jelas pria kelahiran Tanjung Balai, Sumatra Utara ini.
Inovasi ini membuat sistem antrean dan ruang tunggu yang berbeda antara pemohon berkebutuhan khusus dengan pemohon umum serta bilik layanan yang juga tersendiri untuk memudahkan pemohon dalam mengurus paspor. Selain itu, tersedia pula buku petunjuk dengan huruf Braille.
Terdapat juga layanan Emergency Service, yakni layanan jemput bola, yang ditujukan bagi pemohon dalam keadaan darurat yang sedang sakit keras dan membutuhkan layanan paspor dan rujukan untuk dapat berobat ke luar negeri. Ia juga membentuk Media Center yang pertama di Kantor Imigrasi yang bertujuan untuk kemudahan akses penyampaian dan sosialisasi informasi di bidang keimigrasian.
Tentunya dalam pembuatan inovasi ini, Dudi dan Kantor Imigrasi Mataram tak bekerja sendirian. Ia menggandeng Endri’s Foundation, sebuah yayasan pemerhati penyandang disabilitas di Lombok, untuk turut serta memberikan masukan mengenai kebutuhan agar ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Diresmikan pada Februari 2018, PPBR HAM menjadi inovasi pertama di lingkungan unit teknis Kemenkumham yang mengakomodir pelayanan berbasis HAM. Oleh karenanya, PPBR HAM dijadikan sebagai standar nasional untuk seluruh instansi Kemenkumham yang ditetapkan oleh Permenkumham No. 27/2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Di tahun 2015, Dudi yang pada saat itu diamanatkan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas II Depok, menjadi inisiator dalam pembentukan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Inovasi ini pun kemudian menjadi percontohan serta dijadikan sebagai proyek nasional di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia.
Inovasi lain dari Dudi yang kemudian juga digunakan secara nasional oleh Kantor Imigrasi adalah mencetuskan maskot imigrasi. Maskot yang diberi nama Mido dan Midi tersebut menggambarkan sisi humanis, ramah, dan profesional dari Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dudi juga pernah berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang pertama kalinya dilakukan oleh Kantor Imigrasi pada tahun 2015. Selain itu, Dudi juga berusaha mengikis praktik percaloan dengan sistem antrean berbasis foto agar pelayanan dokumen keimigrasian berjalan transparan.
Berkat segudang torehan prestasi dan inovasi yang diprakarsainya, Dudi Iskandar telah diganjar dengan berbagai penghargaan. Pada 2019, Dudi menerima penghargaan Karya Dhika Lokatara dari Menteri Hukum dan HAM yang merupakan penghargaan tertinggi bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, tak heran jika Dudi juga berhasil sebagai Top 10 Anugerah ASN Tahun 2020 pada kategori PNS Inspiratif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Di akhir kesempatan, Dudi menyampaikan harapannya agar inovasi yang telah dicanangkannya, terutama PPBR HAM dapat menjadi contoh bagi pelayanan publik di Indonesia, baik yang diberikan oleh pemerintah maupun swasta. “Karena pelayanan publik itu harus bersifat inklusif dan dapat menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. (ald/HUMAS MENPANRB)