JAKARTA - Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberikan sanksi pencopotan dari jabatannya bila terbukti melanggar netralitas dengan memihak salah satu pasangan calon saat penyelenggaran pilkada serentak pada Februari 2016 mendatang. Bahkan, seorang PNS yang menghadiri acara syukuran pasangan calon tertentu, apalagi naik panggung, sudah bisa menjadi bukti pelanggaran netralitas.
"Seorang pejabat struktural dapat dicopot dari jabatannya karena melanggar netralitas ASN," tegas Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo dalam Diskusi dan Sosialisasi ‘Menjaga Netralitas ASN dan Implementasi PP Nomor 18 Tahun 2016’ di Hotel Margo, Depok Senin, (24/10).
Indonesia, menurut Waluyo, telah mengalami kemajuan dalam berdemokrasi seiring perubahan sejarah dan zaman. Kondisi saat ini berbeda dengan kondisi beberapa dekade masa lalu, dimana ASN dimonopoli oleh penguasa negeri. "Kalau dulu zaman pak Harto, para PNS dikumpulkan untuk mendukung Golkar. Tapi sekarang beda, dikumpulkan untuk sosialisasi dan menekankan netralitasnya," ujar Waluyo.
Dalam mengatasi dan memutuskan persoalan netralitas PNS saat pilkada, KASN telah melakukan kerjasama yang mengikat dengan lembaga yang terkait untuk memperkuat keputusan atau sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas. Oktober 2015 lalu, KASN telah menjalin kerjasama dengan Bawaslu, Kementerian PANRB, dan BKN untuk mengatasi persoalan netralitas.
Mantan Deputi Pencegahan KPK ini mengungkapkan beberapa modus keberpihakan atau tidak netralnya ASN menjelang pilkada yang tidak disadari telah dilakukan, sehingga terjebak dalam pelanggaran asas netralitas ASN.
"Kalau ada undangan syukuran, terus hadir dan naik ke panggung, itu sudah bagian dari perilaku aktif dan provokatif untuk mendukung. Jadi saya minta hati-hati. Apalagi kalau direkam dalam bentuk audio video, itu sudah cukup menjadi bukti pelanggaran netralitas," seru Waluyo.
Di tempat yang sama, Komisioner KASN Prijono Tjiptoherijanto mengatakan, forum diskusi netralitas yang diselenggarakan oleh KASN ini untuk membangun kesepahaman para pimpinan PNS di daerah terutama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang hadir agar menjaga netralitas saat pilkada.
"Kita mengharapkan sekali netralitas pilkada nanti dapat dijaga oleh seluruh abdi negara. Saya tahu dan mengikuti tahapan pilkada, kalau tidak keliru hari ini adalah penetapan pasangan calon, kemudian besok dilanjutkan dengan pemberian nomor urut, kecuali daerah yang calonnya tunggal," tegas Guru Besar UI ini.
Forum Diskusi dan Sosialisasi tentang netralitas ASN dan dihadiri oleh 101 pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang daerahnya akan melakuan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Februari 2017. (ags/HUMAS MENPANRB)