Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (19/10).
JAKARTA – Demi terus dapat menjawab kebutuhan masyarakat, pelayanan publik juga harus senantiasa beradaptasi. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan transformasi pelayanan publik menuju pelayanan publik berbasis elektronik (e-services).
“Transformasi pelayanan publik ini dilakukan dengan pemanfaatan teknologi untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan dengan cepat. Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam pelayanan,” ungkap Deputi Diah dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (19/10).
Diah menyampaikan bahwa saat ini implementasi teknologi informasi dalam pelayanan publik telah dilakukan oleh Kementerian PANRB pada empat aspek utama. Aspek pertama adalah terkait dengan penyediaan informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS).
SIPPN merupakan layanan informasi publik satu pintu yang memuat mengenai service delivery atau standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan profil penyelenggara layanan. Sedangkan JIPPNAS adalah portal informasi inovasi pelayanan publik untuk akselerasi pembinaan dan database dari inovasi pelayanan publik nasional.
Digitalisasi pemberian pelayanan menjadi aspek kedua. Saat ini, Diah menjelaskan, Kementerian PANRB tengah mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital dan rancangan Portal Pelayanan Publik. Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi dalam pelayanan publik, seperti data yang tidak terfragmentasi dan kualitas layanan yang belum optimal.
Diah menyampaikan bahwa pembangunan Portal Pelayanan Publik termaktub dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Portal Pelayanan Publik nantinya akan berisi layanan publik berbasis elektronik dari sektor strategis atau kebutuhan pengguna yang mendesak.
“Portal ini akan dijadikan pusat pelayanan publik satu pintu yang digunakan masyarakat menggunakan single sign on dan akan terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dengan berbagai e-services yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu inisiatif strategis sesuai RPerpres Arsitektur SPBE dan e-services sektor lainnya,” jelas Diah.
Sedangkan, digitalisasi MPP harus tetap memperhatikan tujuan utama berdirinya MPP, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan MPP Digital ini akan memuat sejumlah aspek, terdiri dari informasi umum MPP, pendaftaran, pemrosesan dan penelusuran dokumen, konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta survei kepuasan masyarakat. Selain itu, juga harus memuat pelaporan kinerja, monitoring, serta evaluasi yang terbuka dan transparan.
Kepuasan masyarakat juga menjadi aspek yang ditranformasi. Ini dilakukan melalui pengelolaan pengaduan pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat dan penyelenggaraan forum konsultasi publik dengan aplikasi SP4N-LAPOR! dan pelaksanaan Forum Komunikasi Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (FKP-SKM) Online.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat dengan mudah mengakses, melaporkan pengaduan terkait pelayanan publik, hingga memantau tindak lanjut aduan. “Selain itu, melalui FKM dengan teleconference, masyarakat bisa memberikan masukan secara daring kepada instansi penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan, dengan SKM online, masyarakat bisa memberikan penilaian kepuasan melalui gawai masing-masing,” lanjut Diah.
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini juga mengungkapkan bahwa digitalisasi juga akan dilakukan dalam pelaksanaan penilaian pelayanan publik, yang dilakukan mulai dari proses pemantauan, hingga seluruh rangkaian evaluasi sampai keluarnya nilai indeks pelayanan publik (IPP). Sedangkan, yang saat ini sudah berjalan adalah Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) yang digunakan untuk mengintegrasikan data pada seluruh tahapan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).
“Transformasi digital dalam pelayanan publik ini semata untuk dapat terus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dengan tetap menyediakan pelayanan publik yang mudah, cepat, serta responsif. Semoga seluruh unit penyelenggara pelayanan publik dapat terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tutup Diah. (ald/HUMAS MENPANRB)