Menteri PANRB Syafruddin saat berfoto bersama anggota Polri berprestasi di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (20/8).
JAKARTA – Pengungkapan kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sindikat kejahatan properti oleh Polda Metro Jaya, selalu bermotif penipuan. Pada kasus calo CPNS misalnya, korban ditipu sebesar 70-100 juta rupiah, dengan imbalan bisa lolos menjadi CPNS.
Hal tersebut diungkapkan Penyidik I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tavip Gunadi, pada acara Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (20/08). “Pelaku menggunakan ID Card palsu mengatasnamakan Kemendikbud, Kementerian PANRB, dan BKN,” ungkap Tavip.
Penggunaan tanda pengenal palsu itu, dimaksudkan agar korban yakin bisa lolos menjadi CPNS. Target utama yang dijadikan korban adalah para pegawai honorer kategori II. Dengan surat palsu pula, para pelaku meminta uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, setelah uang tersebut diberikan, pelaku tidak bisa meluluskan korban menjadi CPNS. Masyarakat yang merasa tertipu pun mengadu ke kepolisian. Dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga mengungkap kasus penipuan ini. “Pelaku berhasil kami tangkap, dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Pelaku kami tahan di rutan Polda Metro Jaya,” imbuh Tavip.
Tavip menerangkan, pelaku bekerja secara tunggal, dan kemudian merekrut agen-agen untuk menjaring peserta yang dijadikan korban. Atas kasus ini, Tavip berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya pada calo CPNS. Terlebih, rekrutmen CPNS tahun ini sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang tidak memungkinkan adanya kecurangan.
“Apabila ada orang yang menjanjikan sesuatu, terutama untuk meluluskan CPNS dalam bentuk kategori apapun juga, itu tidak benar. Karena semua sudah ada jalan dan UU yang mengatur penerimaan CPNS,” ujar Tavip.
Sementara itu, pada kasus sindikat kejahatan properti, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku. Kasus bermula saat seorang korban tidak merasa menggadaikan sertifikat rumah miliknya, namun sertifikat tersebut sudah ada di lembaga pegadaian, dan mendapat tagihan dari pegadaian.
Pemilik sertifikat kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Kami mendesain suatu operasi tangkap tangan dan berhasil kami lakukan dengan tangkap tangan. Sudah kita amankan tujuh orang tersangka,” ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gafur A.H Siregar, dalam acara yang sama.
Gafur mengungkapkan, tersangka terbagi menjadi dua sindikat, dengan total kerugian mencapai 200 miliar rupiah. Kepada masyarakat, Gafur mengimbau agar utamakan transaksi melalui notaris yang sudah terpercaya.
Terkait penghargaan yang diberikan oleh Menteri PANRB Syafruddin, baik Tavip dan juga Gafur, merasa ini adalah sebuah motivasi. “Apabila sudah diapresiasi dengan penghargaan ini, tentu kita akan lebih semangat,” pungkas Gafur. (don/HUMAS MENPANRB)