JAKARTA – Tidak bisa dipungkiri, Indonesia saat ini masih mengalami berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Serta adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Covid-19 menyebabkan berbagai permasalahan sosial baru di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Kesejahteraan sosial yang dimaksud adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Disinilah peran seorang Pekerja Sosial menjadi sangat krusial. Pekerja Sosial merupakan jabatan teknis fungsional yang melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Menurut Undang-Undang No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
“Agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama. Jadi partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam kegiatan penanganan kesejahteraan sosial ini,” ujar Wagiyem, Pekerja Sosial Ahli Madya Kementerian Sosial, dalam Career and Talent Talk Series #15, melalui Instagram Live @karier.talenta, Kamis (03/12).
Dimensi penyelenggaraan pelayanan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Wagiyem menuturkan, dalam mengatasi permasalahan sosial yang kompleks, diperlukan pelayanan yang berkualitas, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang Pekerja Sosial harus memilki pengetahuan tentang konsep, teknik, pendekatan, dan prinsip-prinsip pekerjaan dan pelayanan sosial. Pekerja Sosial harus sensitif dengan masalah sosial yang terjadi di sekitarnya. Tidak lupa, setiap Pekerja Sosial juga harus memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik serta selalu menanamkan kepedulian, empati, keramahan dan kesabaran dalam menjalankan setiap tugasnya.
Dikatakan, hal ini juga sejalan dengan slogan yang diusung oleh Kementerian Sosial, yaitu HADIR. HADIR merupakan singkatan dari humanis, adaptif, dedikatif, inklusif, dan responsif. Artinya, setiap pegawai Kemensos hadir dan menjadi pionir dalam penyelesaian berbagai masalah sosial yang ada di masyarakat.
“Jadi kalau permasalahan sosial yang kompleks itu ditangani dengan asal-asalan, maka tidak akan berhasil dan permasalahan sosial akan terus tumbuh. Dengan pelayanan yang berkualitas dan profesional, maka Insyaallah akan dapat mengurangi permasalahan sosial di masyarakat,” imbuhnya.
Untuk menduduki JF Pekerja Sosial, PNS yang pertama kali diangkat ke dalam JF Pekerja Sosial harus berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial. Wagiyem menambahkan bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 33/2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dapat dijadikan petunjuk bagi mereka yang berkeinginan menduduki JF Pekerja Sosial atau yang sudah duduk dalam jabatan Pekerja Sosial. “Ayo kita pahami, pelajari, dan uraikan bersama implementasi PermenPANRB ini. Jangan sampai PermenPANRB sudah ada tetapi kita biarkan begitu saja,” lanjutnya.
Untuk menambah jejaring (networking), PNS yang sudah diangkat kedalam JF Pekerja Sosial dapat bergabung ke dalam organisasi profesi JF Pekerja Sosial, yaitu Forum Komunikasi Fungsional Pekerja Sosial. Organisasi ini menjadi wadah komunikasi dan berbagi informasi sesama Pekerja Sosial di Indonesia. “Untuk teman-teman yang ingin bergabung dan yang sudah bergabung menjadi Pekerja Sosial, mari kita menguatkan barisan dalam menjalankan amanat UU Pekerja Sosial dan UU Kesejahteraan Sosial,” tutupnya. (del/HUMAS MENPANRB)