"Kami berharap para konsultan yang sudah diberi kepercayaan secara formal dapat membantu memberi semangat dan motivasi para kreator-kreator negeri," kata Patrialis usai melantik para konsultan itu.
Masalah sering mundurnya para kreator di negeri ini berkaitan dengan masalah hak intelektual sebagai pencipta. Karya mereka, menurut dia, acap kali diambil orang.
Karena itu, lanjutnya, menjadi kewajiban negara untuk membangkitkan kreativitas mereka, contohnya dengan memberikan 600 HKI secara cuma-cuma di 2011.
"Saya harap kepercayaan yang kami berikan dapat dijalankan dengan baik, mengingat tidak mudah menjadi konsultan HKI karena harus melewati pendidikan calon konsultan di perguruan tinggi ternama," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa Ditjen HKI akan secara rutin melakukan evaluasi kepada para konsultan HKI yang telah mendapat sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut guna menunjukkan bahwa profesi ini penting dilaksanakan.
Dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang diamanatkan bahwa permohonan HKI dapat diajukan oleh pemohon atau kuasa.
Kuasa dalam hal ini adalah konsultan HKI yang terdaftar pada Ditjen HKI. Pengaturan lebih lanjut tentang Konsultan HKI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2005.
Pada tahun 2006 pelatihan 256 calon Konsultan HKI angkatan pertama oleh Universitas Indonesia. Angkatan ke-2 sebanyak 195 konsultan baru dapat dilantik setelah mendapat pelatihan dari Universitas Indonesia.
Pada tahun 2010 telah dilantik 53 konsultan HKI setelah mendapat pelatihan dari Universitas Krisdwipayana. Maka 39 konsultan HKI angkatan ke-4 ini dilatih oleh Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Krisdwipayana.
"Sehingga dengan pelantikan ini kita punya 543 konsultan HKI," ujar dia.(*)
(T.V002/Z002/R009)
COPYRIGHT © 2011 ANTARA
PubDate: 18/01/11 22:29
Diunggah oleh: B.III.3