Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Komite MRPN di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Selasa (30/01).
JAKARTA – Hadirnya Perpres No. 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Mendukung implementasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MRPN akan menjadi bagian dalam kebijakan dan implementasi reformasi birokrasi.
“MRPN akan menjadi bagian dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi, agar birokrasi sebagai mesin pembangunan senantiasa dalam kondisi prima untuk dapat menggerakan pemerintahan menuju terwujudnya pembangunan nasional,” ungkap Menteri Anas dalam Rapat Komite MRPN di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Selasa (30/01).
Rapat ini dipimpin oleh Menteri PPN/Ka Bappenas Suharso Monoarfa selaku Ketua Komite MRPN dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh. Kementerian PANRB menjadi anggota Komite MRPN.
MRPN merupakan suatu kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN, mengingat adanya risiko dalam pembangunan nasional. MRPN juga mengolaborasikan manajemen risiko yang telah ada dan tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam sebuah Manajemen Risiko Lintas Sektor.
Kehadiran MRPN dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2024-2045 serta Road Map Reformasi Birokrasi 2025-2029 akan diselaraskan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kehadiran MRPN juga dapat menjadi alat atau tools dalam mengendalikan kelancaran implementasi RB tematik yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan permasalahan tata kelola pemerintahan.
Saat ini, Indeks Manajemen Risiko yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah menjadi salah satu indikator penilaian RB general. Untuk mewujudkan sistem akuntabilitas dan pengawasan, terdapat indikator Tingkat Maturitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi yang memuat Indeks Manajemen Risiko instansi pemerintah. Namun ini belum dalam skala pembangunan nasional, karena hanya memotret kualitas pengendalian internal tiap instansi pemerintah.
Untuk itu, Menteri Anas menyampaikan Kementerian PANRB tengah menginisiasi percepatan pencapaian target pembangunan nasional yang dilakukan dengan mentransformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Transformasi SAKP ini menyinergikan berbagai program instansi pemerintah dan menjadi kinerja bersama instansi pemerintah.
“Hal ini akan berkontribusi pada percepatan pencapaian prioritas nasional yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Jika SAKP disandingkan dan terkonsolidasi dengan MRPN, maka akan mengakselerasi pencapaian prioritas pembangunan nasional,” ungkap mantan Kepala LKPP ini.
Namun dalam meyandingkan SAKP dengan MRPN, terdapat isu-isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah terkait gap antara capaian pembangunan nasional dan capaian Indeks kinerja utama (IKU) masing-masing instansi pemerintah. Kemudian, perlu adanya penajaman Perpres SAKIP yang disempurnakan dengan SAKP.
Lebih lanjut, perlu dilakukannya penyelerasan MRPN dengan IKU, konsistensi anggaran, pengendalian, serta pengukuran kinerja instansi pemerintah. Terakhir, perlu adanya pemetaan komprehensif terkait siapa mengerjakan apa dan siapa menanggung risiko apa.
Menteri Anas mengatakan manajemen risiko yang baik dapat membantu untuk mitigasi potensi masalah dan hambatan yang terjadi. “MRPN dalam implementasinya dapat meningkatkan pencapaian kinerja dan sasaran pembangunan nasional,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Ka Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pertemuan pada hari ini merupakan rapat Komite MRPN untuk pertama kalinya. Terdapat beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini.
"Kami mengundang kementerian dan lembaga terkait dan membahas penyiapan pedoman untuk mengukur MPRN serta menyepakati sektor-sektor yang akan menjadi pilot project MPRN," ujarnya.
Rapat Komite MRPN ini diikuti oleh perwakilan dari instansi yang terdiri dari Kemenko Perekomian, Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (ald/HUMAS MENPANRB)