Pin It

20161222 acara di Kemensos3

Menteri Asman Abnur memberikan pengarahan dalam workshop peringatan Hari Anti Korupsi di Kementerian Sosial, Kamis (22/12) 

 

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar jajaran Kementerian Sosial melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi secara konsisten yang merupakan kebijakan prioritas nasional. Terlebih, tugas Kementerian Sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan merupakan tugas yang mudah, dan masih dihadapkan pada permasalahan-permasalahan klasik birokrasi.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada acara Workshop Anti Korupsi di lingkungan Kementerian Sosial, Kamis (22/12). “Tanpa kehadiran Kementerian Sosial yang memiliki tata kelola yang baik, upaya mewujudkan sasaran pembangunan di bidang kesejahteraan sosial akan sulit dapat dicapai,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penyelenggaraan workshop  ini digelar  untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional di lingkungan Kementerian Sosial, yang secara nasional telah diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   di Pekanbaru Riau, tanggal 10 Desemebr 2016 silam. “Kami berharap tidak ada pegawai di lingkup Kemensos yang tersangkut masalah korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Menteri Asman mengajak Kementerian Sosial untuk melakukan langkah-langkah perubahan, antara lain melalui inovasi secara berkelanjutan. “Saya mengajak semua pihak yang hadir saat ini untuk berkomitmen melakukan perubahan-perubahan untuk kebaikan seluruh pegawai, organisasi, dan tentunya rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan, salah satu prioritas pembangunan nasional dalam rentang waktu 2015 – 2019 adalah pembangunan tata kelola pemerintahan. Pemerintah menempatkan pembangunan tata kelola pemerintahan sebagai salah satu prioritas, karena dipandang tanpa kehadiran tata kelola pemerintahan yang baik tidak mungkin seluruh sasaran pembangunan di sektor lainnya dapat diwujudkan.

Untuk melaksanakan reformasi birokrasi, difokuskan pada 8 area perubahan, yakni peraturan perundang-undangan, ketatalaksanaan, kelembagaan, SDM ASN, pengawasan, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, serta dengan menerapkan manajemen perubahan dalam pelaksanaannya. “Penetapan delapan area perubahan tersebut dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembenahan sistem,” jelasnya.

Keseluruhan perubahan yang dilakukan pada dasarnya adalah untuk memberikan rambu-rambu yang jelas bagi setiap individu pegawai agar tetap berada dalam sistem yang telah dibangun. Jika semua mekanisme, aturan, dan tata cara sebagai produk dari perubahan ditaati secara konsisten oleh masing-masing individu pegawai, maka akan terjadi perubahan perilaku pegawai dan berubah menjadi budaya yang positif.

Sementara itu, Ketua badan pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial yang menunjukkan komitmen dalam mencegah dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. "Saya berharap Kementerian Sosial dapat lebih transparan, akuntable serta bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran," ujarnya. (rr/byu/HUMAS MENPANRB)