Menteri PANRB saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal di Kementerian PANRB, Kamis (21/06).
JAKARTA - Setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri diwajibkan kembali masuk kerja pada hari ini, 21 Juni 2018. Untuk memastikan seluruh aparatur negara menjalankan kewajibannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyampaikan akan memanfaatkan teknologi dalam melakukan pengawasan terhadap para ASN.
“Dengan menggunakan teknologi kita tidak perlu lagi melalukan sidak ke kantor-kantor pemerintahan, lebih mudah dan tepat sasaran. Kalau sidak, kita kan juga terbatas waktu dan sumber daya manusianya. Sekarang sudah zamannya teknologi,” ujarnya di sela-sela acara halal bihalal dengan pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB, Kamis (21/06).
Dikatakan, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara, serta optimalisasi pelayanan publik, maka pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, diminta melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Negara setelah pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Dijelaskan bahwa laporan kehadiran ASN yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.
Menteri Asman pun akan secara langsung mengawasi laporan dari pemerintah pusat maupun daerah, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi ASN yang menambah cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini, para aparatur negara tidak dapat lagi bermalas-malasan maupun kucing-kucingan dengan para atasan, karena keberadaannya yang dapat dimonitor. Menteri Asman mengatakan bahwa para pejabat pembina pegawai tidak boleh segan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.
“Sanksi bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja telah diatur, baik berupa teguran lisan hingga pemotongan tunjangan kinerja. Kecuali bagi yang sakit, tentunya dengan menunjukan surat dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya berharap agar para ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku, dan bagi pejabat pembina kepegawaian dapat dengan tegas menjatuhkan sanksi berdasarkan pada SE yang sebelumnya telah dikeluarkan. (byu/HUMAS MENPANRB)