Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bahwa yang dapat mempertahankan sebuah jabatan dalam pemerintahan adalah kinerjanya bukan kedekatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan seorang pejabat yang memiliki kuasa. Seorang ASN yang ingin menduduki sebuah jabatan haruslah melalui assement terbuka, hal tersebut juga sebagai pencegahan terhadap praktek jual beli jabatan.
Ia menyampaikan bahwa saat ini, sesuai dengan Permenpanrb No.13 /2014, seorang yang ingin mengisi sebuah jabatan tinggi dalam pemerintahan harus mengikuti proses seleksi secara terbuka. Panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan setidaknya berjumlah 7 orang, dimana 5 orang diantaranya harus independen seperti akademisi maupun tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kompeten dalam hal ini, sehingga proses seleksi bebas dari kepentingan pribadi ataupun politik.
" Berdasarkan seleksi pansel, hasil kandidat terbaik untuk pengisian eselon I akan diserahkan untuk ditentukan melalui proses Rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden dan Wapres. Filter dalam seleksi pengisian jabatan tinggi memang sangat ketat, karena kita ingin pengisi jabatan memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidangnya," katanya di kantor Kementerian PANRB, Selasa (10/01).
Dikatakannya sistem rekruitment pengisian jabatan sudah sangat baik di pusat, namun untuk didaerah tidak dapat dipungkiri masih harus banyak perbaikan dalam segala aspek. Untuk itu sistem yang sudah baik di pusat harus segera dilaksanakan pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Ia menilai saat ini sistem kedekatan antar ASN dengan pejabat tidak dapat dipungkiri dapat melahirkan praktek jual beli jabatan. Sebagai langkah pencegahan, pihaknya menekankan bahwa proses lelang jabatan dilakukan dengan sistem merit secara terbuka.
Selain itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan jika pengisian jabatan secera terbuka dan kompetitif atau ada yang menyebut promosi terbuka telah diamanatkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mulai pasal 108 sampai dengan 118, dimana telah diatur tentang bagaimana melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, madya dan utama.
Ia menyampaikan bahwa Menteri PANRB telah secara responsif pada tahun 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur teknis dan prosedur termasuk assesmen terbuka sebagai pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam melakukan pengisian jabatan.
"Alhamdulillah saat ini peraturan tersebut telah dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan. Walaupun patut diakui masih terdapat kekurangan, dan saat ini sedang kami sempurnakan termasuk menstandarkan lembaga assesment agar seluruh proses seleksi menjadi terintegrasi. Saat ini BKN juga telah membuat talent pool jabatan pimpinan tinggi sebagai acuan bagi instansi pusat dan daerah," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan untuk pengawasan terhadap pengisian jabatan secara terbuka dapat dilakukan oleh seluruh aspek masyarakat tanpa ada diskriminasi. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi intervensi politik atau kepentingan tertentu dalam pengisian jabatan, maka pemilihan Panitia Seleksi harus dilaporkan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sehingga betul-betul Panitia Seleksi adalah orang-orang yang netral dan bebas dari kepentingan politik atau kepentingan lainnya. Panitia Seleksi harus diisi dari unsur profesional, akademisi dan birokrasi yang memiliki integeritas, kompetensi dan pengalaman serta bebas dari unsur politik.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap proses pengisian jabatan secara terbuka baik di pusat maupun di daerah. Dari hasil laporan dan evaluasi pengisian jabatan secara terbuka, saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan terhadap tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di pusat dan daerah sehingga praktek jual beli jabatan tidak terjadi lagi. Adapun yang menjadi perhatian evaluasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengutan pengawasan oleh KASN. (byu/arl/HUMAS MENPANRB)