JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan pentingnya penerapan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Selain untuk mencari pejabat yang kompeten, seleksi terbuka yang transparan juga untuk menghindari terjadinya jual-beli jabatan.
Hal itu ditegaskan Asman menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di penghujung tahun 2016. Dalam hal ini, Bupati Klaten diduga menerima suap atau yang disebut dengan ‘uang syukuran’ terkait dengan jabatan bagi PNS di lingkungan Pemkab Klaten.
Menteri menyatakan prihatin kalau hal itu masih terjadi di kalangan pemerintah daerah. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan dengan seleksi terbuka, ujarnya di sela-sela acara pengukuhan dan pelantikan pejabat eselon II, III, IV Pemprov DKI Jakarta, di Silang Monas, Selasa (03/01).
Diakui, hingga saat ini perintah UU ASN mengenai seleksi jabatan secara terbuka tersebut baru diatur dalam Peraturan Menteri PANRB, belum berupa Peraturan Pemerintah. Namun dengan adanya keinginan kuat dari para pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, sebagian besar instansi pemerintah sudah menerapkan sesuai ketentuan Permen PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut.
Bahkan, terkait dengan pemberlakuan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri PANRB juga sudah menerbitkan Surat Edaran, yang memungkinkan dilakukan pengukuhan jabatan. Namun pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), imbuhnya.
Dalam kasus OTT Bupati Klaten, Asman menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Namun untuk langkah ke depan, Menteri wanti-wanti agar pemda tidak mengulang kesalahan yang terjadi di Kabupaten Klaten tersebut. Kasus ini harus dijadikan peringatan bagi pemda lain. Karena itu, dalam pengisian jabatan khususnya terkait SOTK baru, seluruh pemda harus mentaati aturan yang berlaku. “Jangan lagi ada pemda yang bermain-main dengan melakukan jual beli jabatan,” tegasnya.
Ia menilai, praktek dagang jabatan akan hilang dengan pengisisan jabatan dilakukan dengan assessment secara terbuka. “Praktek dagang jabatan dapat terjadi dimana saja dan kepada siapa saja, tapi dengan seleksi jabatan yang dilakukan secara terbuka maka tidak ada celah bagi pelaku melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya dengan sistem seleksi yang ketat maka pengisi jabatan diharapkan memiliki kualitas yang baik dalam bidang tertentu. Selain dari itu orang yang akan menempati jabatan tertentu harus yang memiliki kemampuan di bidang tersebut, dengan begitu pengisi jabatan dapat menguasai serta mengerti apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Bupati Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (31/12) kemarin. Bupati Klaten ditangkap terkait kasus penerimaan uang dalam pengaturan pengisian jabatan. (byu/HUMAS MENPANRB)