Pin It

 20170317 ketemu Bupati Luwu Timur4

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengajak segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk dapat menaati dan mematuhi segala peraturan perundang – undangan perpajakan, yang salah satunya adalah penyampaian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing.

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri Tahun Pajak 2016  melalui E-Filing dan himbauan mengikuti amnesti pajak.

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2017, segenap ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah bruto lebih dari 60 Juta Rupiah dalam setahun, agar dapat menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto tidak kurang dari 60 Juta Rupiah dapat menggunakan form 1770SS.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan pelaporan melalui e-filing yang dapat di akses melalui www.djponline.pajak.go.id yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Selain Surat Edaran perihal penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016, Menteri PANRB juga mengimbau agar bagi ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri agar dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak, dimana akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Penerbitan SE Menpan RB dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap ketentuan perundang – undangan di bidang perpajakan sebagaimana juga tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 dengan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-139/MK.03/207 Tanggal 21 Februari 2017.

Diharapkan, melalui SE dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dapat menaati dan mematuhi hal tersebut, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat. (byu/HUMAS MENPANRB)