Pin It

20241224 Rapat dengan Mensesneg dan Kepala BGN 11Suasana pertemuan Menteri PANRB Rini Widyantini dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Selasa (24/12).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini menjadi topik pembahasan pertemuan Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/12).

Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Menteri Rini menyampaikan BGN memiliki peran yang strategis dalam melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kondisi gizi masyarakat Indonesia. Salah satu program utama yang dilaksanakan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang fokus awalnya adalah anak-anak sekolah dan kelompok rentan lainnya.

“Kita dukung dan kolaborasi dalam upaya Badan Gizi Nasional untuk memfokuskan dan mengoordinasikan penanganan isu kerawanan gizi dengan lebih baik ke depan” tambah Rini

20241224 Rapat dengan Mensesneg dan Kepala BGN 1

Kementerian PANRB berkolaborasi dalam rangka penguatan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankan peran tersebut, tentunya hal itu harus sejalan dan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan fungsi dan tugas BGN. “Pengisian jabatan ASN ini tentunya harus berpegang pada prinsip sistem merit untuk mendukung kinerja optimal Badan Gizi Nasional ke depan,” ujar Rini.

Prinsip sistem merit yang dimaksud adalah didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Prinsip sistem merit ini harus diterapkan mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, hingga evaluasi.

“Untuk mempercepat pengisian ASN, BGN agar segera menyampaikan surat persetujuan peta jabatan, kebutuhan ASN, dan pedoman seleksi di lingkup Badan Gizi Nasional,” pungkas Rini. (del/HUMAS MENPANRB)